
MaxFM Waingapu, SUMBA – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, secara resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus pencurian ternak (curnak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu. Proses pelimpahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025.
Baca juga:
Khotbah Sulung Pendeta Melyard Tesa: Gereja Yang Merawat Kehidupan
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa pencurian ternak merupakan salah satu fokus perhatian utama jajarannya. Menurutnya, tindak pidana ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pencurian ternak adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena menyangkut sumber penghidupan mereka. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Baca juga:
Dipenuhi Nuansa Sumba, Pdt. Melyard Tesa Maharani Rambu Mbelu Ditahbiskan Jadi Pendeta GKS Hibuwundu
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan seorang keluarga korban yang tidak sengaja melihat sapi miliknya berada di kandang seorang warga berinisial BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu pada 10 Juni 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pandawai.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah BR, BI, BA, R, BE, serta UR yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Baca juga:
Ketua KPU Benarkan Kejari Sumba Timur Geledah Kantor dan Sita Dokumen
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa sapi yang ditemukan merupakan hasil dari dua aksi pencurian terpisah yang terjadi pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan ternak curian dengan kawanan ternak lain yang sedang digembalakan, kemudian menggiringnya ke kandang sebelum akhirnya dijual. Dalam aksinya, sapi-sapi hasil curian tersebut dijual kepada tersangka UR dan diangkut menggunakan mobil Kijang Innova warna silver.
“Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada, menjaga ternaknya dengan baik, dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah Kapolres.
Baca juga:
Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU, Buru Bukti Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Dengan diserahkannya keenam tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, proses hukum kasus ini kini memasuki tahap berikutnya. Para tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan majelis hakim. [MaxFMWgp]








