Scroll to Top
Senin Depan Kejari Akan Terima Lagi Satu Tersangka Tambang Emas Ilegal, Gakkum Kehutanan Aminkan!
Posted by maxfm on 14th Juli 2026
Foto Atas : Kajari Akwan Annas (tengah) Didampingi JPU pada Kejari Sumba Timur dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal, Foto Bawah : Penyerahan Tersangka MKT dari Gakkum Kehutanan kepada Kejari Sumba Timur [Foto : Heinrich Dengi]

MAXFM WAINGAPU, SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur memastikan akan kembali menerima penyerahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) pada Senin pekan depan.



Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, saat konferensi pers penerimaan tahap II tersangka pertama, Senin 13 Juli 2026 di kantor Kejari setempat.

“Kami menginformasikan bahwa pada Senin minggu depan (20 Juli 2026), kami kembali akan menerima satu tersangka lagi dari penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terkait kasus penembangan emas ilegal,” tegas Kajari Akwan Annas di hadapan awak media.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kejari Sumba Timur resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial MKT beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Gakkum Kehutanan. Tersangka MKT diduga melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam.



Akibat perbuatannya, MKT dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi konservasi, dan menyebabkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359. Atas perbuatannya, MKT disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kejari Sumba Timur langsung melakukan penahanan terhadap MKT di Rutan Lapas Waingapu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan. Setelah proses administrasi rampung, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan adanya rencana penyerahan tersangka baru pekan depan, Kajari Akwan Annas menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang mengancam kelestarian TN Matalawa. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan kawasan konservasi ini. Proses hukum akan kami lanjutkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.



Sementara itu penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, yang ditemui wartawan di depan kantor Kejari Sumba Timur selepas penyerahan tersangka MKT, membenarkan bahwa pihaknya akan menyerahkan lagi satu tersangka dan barang bukti tahap II terkait tambang emas ilegal di Sumba Timur pada Senin minggu depan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons