
MaxFM Waingapu, SUMBA – Sebuah kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur menggegerkan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berinisial AWR (29 tahun) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur setelah diduga melakukan serangkaian tindakan kekejaman terhadap anak balita perempuan berinisial SPA yang masih berusia 2 tahun 11 bulan.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, menyusul laporan polisi yang diterima dari pelapor berinisial R, seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun warga di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Unit SPKT Polres Sumba Timur yang bergerak cepat langsung mengamankan AWR di rumah tempat tinggalnya yang juga merupakan lokasi korban tinggal.
Kasus ini terungkap dengan modus operandi yang sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penganiayaan diduga karena rasa kesal atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilayangkan pelapor R kepadanya, serta karena korban yang sulit tidur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris menjelsakan kepada wartawan, tersangka AWR melakukan tindakan kekerasan fisik berat dengan berbagai cara sadis dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur pada Rabu, 5 Agustus 2026, siang.
“Beberapa bentuk penyiksaan yang dialami korban SPA antara lain, AWR memukul kedua kaki, tangan, paha, pantat, dan punggung korban menggunakan kabel, serta menampar pipi kiri dan kanan balita malang tersebut, pelaku mengoleskan balsem pada kelopak mata korban dan memaksa balita tersebut memakan cabai hijau dalam jumlah banyak,” jelas Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris.
Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris menambahkan tangan kanan korban dibakar atau dipanaskan menggunakan korek api kelakuan AWR, tersangka juga mengikat kedua kaki korban dengan tali lalu menggantung tubuh mungilnya pada tiang ayunan di langit-langit rumah dengan posisi kepala di bawah, sekaligus tersangka AWR merendam korban dalam ember berisi campuran air dan es selama berjam-jam.
Akibat perlakuan brutal tersebut Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris bilang, korban mengalami luka bakar di tangan kanan, bekas pemukulan di sekujur tubuh, iritasi mata akibat balsem, serta trauma psikis mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan pasal berlapis, berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya motif lain serta memastikan proses pemulihan dan pendampingan psikologis bagi korban SPA yang masih dalam usia rentan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah besi pengait ukuran ±35 cm dan ±50 cm, tali sepanjang ±2 meter, satu toples cabai hijau, satu buah korek api berwarna biru, dan balsem Cap Lang. [HD]








