Scroll to Top
Diamankan Bawa 91 Gram Emas, Petani asal Umalulu Terancam 5 Tahun Penjara
Posted by maxfm on 5th Agustus 2026
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi Tunjukkan Barang Bukti lima bungkus plastik klip berisi serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur, Polda NTT, mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dengan mengamankan seorang pria berinisial YTY (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur .



Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur pada Rabu, 5 Agustus 2026, siang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 tentang seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu .

Petugas Polres Sumba Timur berhasil mengamankan YTY di lokasi Dermaga Baru Waingapu.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima bungkus plastik klip berisi serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi.



AKBP I Kadek Hery Cahyadi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YTY mengaku memperoleh serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modal dari pinjaman bank sebesar Rp100 juta dan tambahan dana dari seorang pemodal berinisial R . Pihak kepolisian saat ini masih memburu inisial R yang diduga berperan sebagai penyedia modal .

Atas perbuatannya, Kapolres I Kadek Hery Cahyadi bilang tersangka YTY dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara . Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta .




Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat . Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian ekosistem, karena kegiatan ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan diri pelaku . Polres Sumba Timur berencana membentuk satgas gabungan untuk menindak tegas kegiatan penambangan liar lainnya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons