
MaxFM Waingapu, SUMBA – Pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tambak udang raksasa di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur, NTT, yang rencanannya dilaksanakan Kamis, 16 Juli 2026 malam belum terealisasi.
Project Construction Manager PT Adhi Karya, Abdul Kadir, yang mewakili pimpinan KSO, mengakui adanya penundaan tersebut saat dikonfirmasi awak media di Waingapu, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Kadir, penundaan bukan disebabkan oleh pembatalan pembayaran, melainkan karena masih ada proses administrasi yang harus dipastikan benar-benar lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kesalahan dalam pencairan.
“KSO masih menunggu administrasi yang clear agar tidak salah melangkah,” ujar Abdul Kadir.
Ia menegaskan, pada prinsipnya KSO tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek.
Bahkan, kata dia, proses tersebut akan diupayakan berlangsung secepat mungkin setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“Tetap berproses, malah mungkin akan diusahakan secepat mungkin,” katanya.
Kadir juga tidak membantah adanya sejumlah warga yang telah menarik kembali berkas mereka karena kecewa dengan penundaan tersebut.
Namun, pihaknya berharap komunikasi tetap terjalin sehingga persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat tetap membuka diri. Nanti akan diajak berbicara karena semuanya akan diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan administrasi justru dilakukan agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pembangunan jalur pipa air laut merupakan salah satu bagian penting dari megaproyek tambak udang di pesisir Sumba Timur, rencananya infrastruktur intake yang dibangun menggunakan dua baris pipa raksasa berdiameter 2 meter yang menjorok ke tengah laut sejauh 500 meter pada kedalaman 15 meter.
Sementara itu, Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa, yang dihubungi terpisah kepada media ini mengakui benar adanya penundaan pembayaran ganti rugi yang sudah dinanti warga selama 3 tahun.
Sebagai Kepala Desa dirinya menyatakan akan melakukan pendekatan lagi kepada warga untuk membangun kembali komunikasi dan kepercayaan. Ia berencana meyakinkan warga agar menyerahkan kembali dokumen-dokumen mereka, seraya terus berjuang mengikuti regulasi yang ada agar proses ganti rugi dapat menemui titik terang.
“Kami butuh waktu lagi untuk melakukan pendekatan terhadap warga yang terlanjur kecewa, tapi saya pastikan kami akan terus berjuang demi hak warga dan kelanjutan program pembangunan,” tegasnya. [HD]






