
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Proses hukum terhadap oknum anggota yang terlibat pencurian sapi pada Minggu, 6 September 2026 siang di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur terus berjalan, baik pada ranah pidana maupun penegakan kode etik.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 28 September 2026, menegaskan, penanganan aksi pencurian, khususnya pencurian ternak (curnak), menjadi salah satu prioritas utama yang harus diberantas secara tegas.
“Saat ini akonum anggota polisi yang telibat kasus di Kecamatan Haharu sudah telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah diserahkan kepada kejaksaan, saat ini, penyidik masih menunggu penetapan berkas lengkap atau P21 dari pihak Kejaksaan,” tegas Kapolres AKBP Nanang Wahyudi.
Masih penegasan Kapolres AKBP Nanang, untuk penanganan pelanggaran kode etik, pemeriksaan awal di tingkat lokal telah selesai dan kasusnya dilimpahkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
“Tersangka juga telah dipindahkan sejak hari Kamis (24 September 2026) untuk menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda NTT, serta menjalani pemeriksaan etik lanjutan guna mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Terkait sanksi etik, Kapolres Nanang bilang nantinya akan ditentukan oleh tim Kode Etik dari Polda NTT, Polres Sumba Timur menanti apa yang menjadi putusan Polda NTT.
“Apabila proses pidana telah memasuki tahap 2, tersangka akan dijemput kembali dari Polda NTT di Kupang, untuk diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,”
Kapolres Sumba Timur memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka dan periodik kepada publik. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Diberitakan sebelumnya Polisi usut kasus pencurian sapi di haharu, oknum anggota polri diamankan. [HD]








