Scroll to Top
Kejari Sumba Timur Tahan Tersangka Penambangan Emas Ilegal di TN Matalawa
Posted by maxfm on 13th Juli 2026
Foto Atas : Kajari Akwan Annas (tengah) Didampingi JPU pada Kejari Sumba Timur dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Tambang Emas Ilega. Foto Bawah : Penyerahan Tersangka MKT dari Gakkum Kehutanan kepada Kejari Sumba Timur [Foto : Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Senin 13 Juli 2026.



Penyerahan tersangka MKT dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Annas kepada awak media dalam jumpa pers di kantornya menjelaskan, tersangka berinisial MKT diduga melakukan perbuatan yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi konservasi kawasan hutan.

“MKT melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam,” jelas Kajari Akwan Annas, Senin 13 Juli 2026.



Masih penjelasan Kajari Akwan Annas, berdasarkan hasil penanganan perkara, aktivitas yang dilakukan tersangka menyebabkan terganggunya struktur tanah, berpotensi merusak ekosistem kawasan pelestarian alam, serta mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359.

Kajari Akwan Annas bilang, pihaknya selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Waingapu selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.

Dalam perkara ini, MKT disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.



Kajari Sumba Timur juga menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses administrasi penuntutan selesai dilakukan.

Di bagian akhir jumpa pers, Kajari Akwan Annas sampaikan bahwa pada Senin minggu depan pihaknya kembali akan menerima satu tersangka lagi terkait kasus tambang emas ilegal, yang menyerahkan masih dari pihak penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons