

MaxFM, Waingapu – Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si (GBY) melaporkan Ali Oemar Fadaq (AOF) ke Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertanggal 14 Juli 2020 ini juga ikut terlapor akun facebook relawan ULP-YHW. Ali Oemar Fadaq sendiri menyatakan siap mengikuti proses hukum atas laporan ini.
GBY yang juga Bupati Sumba Timur ini kepada awak media di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur, Selasa (21/7/2020) membenarkan dirinya secara pribadi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh AOF dalam orasinya saat sosialisasi keluarga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar, Umbu Lili Pekuwali dan Yohanes Hiwa Wunu, di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, 1 Juli 2020 lalu, yang disiarkan langsung oleh akun facebook relawan ULP-YHW.
Menurutnya laporan ini merujuk pada salah satu pernyataan AOF pada saat itu yang mengatakan bahwa politisi jika tidak lagi memiliki komitmen adalah sampah, tempatnya sampah.
Sementara itu, AOF yang dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa (21/7/2020) membenarkan apa yang dikatakannya dalam video orasi tersebut. Namun dirinya menegaskan tidak mengalamatkan pernyataan tersebut kepada GBY. Karena kalimat tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai dirinya yang bisa terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk enam Pemilu secara berturut-turut sejak Pemilu 1997, Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, 2014 dan Pemilu 2019.
“Jangan dipotong pernyataan saya, silahkan minta ahli bahasa untuk melihatnya. Karena kalimat itu saya lanjutkan dengan penjelasan terkait diri saya yang bisa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam enam kali Pemilu, itu karena saya memiliki komitmen politik kepada masyarakat,” tegasnya.
Walau demikian, AOF mengaku sebagai warga negara yang baik, dirinya menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang sudah dilaporkan GBY ke Polres Sumba Timur untuk dirinya. Karena itu biarlah penyidik Polres Sumba Timur melakukan tugas penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Saya siap mengikuti proses hukum yang ada. Jadi biarlah polisi menanganinya sesuai tugas polisi,” tandasnya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono yang dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020) membenarkan adanya laporan dari Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Ali Oemar Fadaq yang juga adalah Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur. Karena itu, pihaknya sedang melakukan proses untuk membuktikan laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Karena pelapor dan terlapor sama-sama adalah unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, Polres Sumba Timur berusaha untuk independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Karenanya saat ini bukti transkrip dan flash disk berisi rekaman suara Ali Oemar Fadaq saat ini sedang diberikan kepada salah satu universitas di Sumba Timur untuk melakukan transkrip tertulis yang utuh sebelum digunakan.
Selanjutnya transkrip tersebut akan diberikan kepada ahli bahasa untuk menilainya apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam isi orasi tersebut atau tidak. Jika ahli bahasa mengatakan ada unsur pencemaran nama baik nya, pihaknya akan kembali menggunakan jasa pihak ketiga yang independen, yakni ahli pidana untuk menentukan pasal mana yang bisa digunakan untuk mempersangkakan Ali Oemar Fadaq.
“Jadi kita berusaha untuk benar-benar independen dalam memproses laporan ini,” tegasnya.(ONI)