
MaxFM Waingapu, SUMBA – Konflik penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional kembali mencuat, dengan kasus tumpang tindih antara peta kawasan hutan dan sertifikat tanah milik warga yang kini memasuki jalur hukum berlapis. Perselisihan ini berpusat pada penetapan kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru dan Lawanggi Wanggameti (TN Matalawa) yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 6009 Tahun 2017, yang dinilai warga telah mencaplok tanah milik mereka yang telah bersertifikat.
Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang, melalui gugatan yang diajukan oleh tiga orang pemegang sertifikat tanah. Pihak penggugat mempersoalkan adanya tumpang tindih atau overlap antara peta kawasan dalam SK Menteri dengan bidang tanah yang mereka miliki secara legal.
Menanggapi posisinya sebagai tergugat, Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Lugi Hartanto menyampaikan bahwa peran mereka dalam penerbitan SK tersebut tidaklah dominan, karena penetapan kawasan merupakan wewenang penuh Kementerian. Saat ini, proses persidangan di PTUN masih berada pada tahapan pra-sidang atau klarifikasi, di mana para pihak diminta untuk melengkapi dan mengklarifikasi pokok gugatan. Meski demikian, pihak Balai tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Dari sisi gugatan kami tidak tidak termasuk yang bisa digugat, yang bisa digugat adalah Kementrian Kehutanan” ujar Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Lugi Hartanto.
Lugi Hartanto menambakan, penggugat menggugat Menteri Lingkungan Hidup sebagai Tergugat I, Menteri Kehutanan sebagai Tergugat II, serta Balai Taman Nasional Matalawa sebagai Tergugat III.
Di sisi lain, konflik pertanahan ini tidak hanya berhenti pada ranah sengketa administrasi negara, tetapi juga memasuki ranah pidana. Salah seorang penggugat yang juga pemegang sertifikat tanah berinisial UT menurut pihak Balai Gakkum Kehutanan berkasnya sudah lengkap, tinggal pelimpahan perkara ke Kejaksaan Sumba Timur.
Kasus ini menunjukkan hubungan erat antara gugatan PTUN dan proses pidana yang menjerat UT. Pasalnya, UT mengklaim bahwa seluruh aktivitasnya dilakukan di atas tanah miliknya sendiri yang bersertifikat, sehingga gugatan di PTUN menjadi upaya hukumnya untuk menguji keabsahan SK yang dianggap merugikan. Namun, pihak Balai Taman Nasional menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan lokasi aktivitas UT berada di luar bidang tanah sertifikat dan masuk ke dalam kawasan hutan.
Untuk memastikan kepastian batas antara lahan bersertifikat dan kawasan hutan, pihak Balai Taman Nasional bersama dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) telah melakukan pengecekan lapangan. Proses penyidikan yang berjalan pun disebut telah mencapai tahapan penting, yaitu status P21 yang menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan status P21 tersebut, seluruh substansi materiil kasus pidana ini akan dibuktikan di persidangan. Pihak berwenang menyatakan bahwa secara materiil kasus ini sudah jelas karena fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara lokasi aktivitas UT dengan bidang tanah sertifikatnya. Klaim dari pihak tersangka yang merasa beraktivitas di atas tanah sendiri akan diuji dan dibuktikan secara sah di depan hakim.
Sementara itu Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, menjelaskan kepada wartawan di kantor Kejari Sumba Timur terkait gugatan UT ke PTUN di Kupang, pihaknya mempersilahkan, karena itu merupakan hak warga negara. [MaxFMWgp]








