MaxFm, Waingapu – Terbukti tidak memiliki Surat Ijin praktek kedokteran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran di Indonesia, Dua orang dokter dan satu orang perawat asal Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Kupang, melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta Jakarta, Senin (21/10/2019.
Hal ini sebagaimana rilis yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tertanggal 19 Oktober 2019, dengan keterangan bertanda pelaksana Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I. G. Nyoman R. Taufiq, dan diterima maxfmwaingapu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2019). Dalam rilis tersebut, diuraikan enam warga berkebangsaan Malaysia itu terdiri dari dua orang dokter, satu orang perawat dan tiga orang pendamping telah melakukan kegiatan khitanan massal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya (SBD), tanpa mengantongi surat ijin praktek kedokteran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.
Karena itu, setelah dilakukan pengamanan paspor terhadap keenam orang tersebut, Kamis (17/10/2019) oleh Kepala Sub Seksi Intelejen Keimigrasian, Antonius Dari Padua Rumung Lela bersama seorang staf, keenam orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sabtu (19/10/2019), oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma dan Petugas Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI, Martinella Siburian, dan Petugas dari Dinkes Provinsi NTT, Jean de Rosari, hasilnya menunjukkan bahwa keenam orang tersebut tidak memiliki ijin praktek kedokteran, sehingga dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Hasil pemeriksaan dari petugas Kemenkes RI menyatakan, dua orang dokter atas nama Alias Bin MD Isa (58), dan Shuib Bin Saedin (62) dan satu orang perawat, Muhtar Bin Harun (63), melanggar pasal 29 ayat 1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp 100 juta,” tulisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I. G. Nyoman R. Taufiq menyatakan kedua dokter dan seorang perawat tersebut telah melanggar atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan selama enam bulan.
Karena itu, keenam warga Malaysia tersebut kemudian dideportasi kembali ke negara mereka, Senin (21/10/2019) dengan menggunakan layanan maskapai Air Asia, dengan nomor penerbangan QZ 226, tujuan Penang-Malaysia, dengan pengawasan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma, dan didampingi staf Keimigrasian, I. Gusti N. K. Susila.(ONI)