
MaxFM Waingapu, SUMBA – Setiap tahun pemerintah daerah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten. Forum ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan secara terbuka. Namun semakin sering Musrenbang dilaksanakan, semakin muncul pertanyaan yang patut diajukan secara jujur: apakah forum ini benar-benar menentukan arah pembangunan daerah, atau hanya menjadi ritual administratif yang diulang dari tahun ke tahun?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika realisasi program pembangunan yang diharapkan masyarakat sering kali tidak sebanding dengan banyaknya usulan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Secara normatif, Musrenbang merupakan pilar penting dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui sistem ini, proses perencanaan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Tujuan utamanya adalah memastikan adanya konsistensi perencanaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.
Dalam desain idealnya, setiap wilayah dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Usulan tersebut kemudian disusun dalam skala prioritas seperti prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), dan prioritas tiga (P3). Skema ini dimaksudkan agar keterbatasan anggaran dapat dikelola secara rasional. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun berjalan diharapkan dapat dipertimbangkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan kata lain, Musrenbang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme untuk menyusun antrian prioritas pembangunan secara sistematis, bukan sekadar forum untuk menampung aspirasi.
Di Era Presiden Jokowi, antrian prioritas program menjadi lebih pendek melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kebijakan Dana Desa dan prinsip kewenangan subsidiaritas, desa memperoleh ruang yang lebih luas untuk membiayai pembangunan berskala lokal. Pembangunan jalan usaha tani, dukungan terhadap kader Posyandu, maupun pembiayaan kegiatan PAUD merupakan contoh kebutuhan masyarakat yang dapat ditangani langsung melalui kewenangan desa.
Namun dalam dua tahun terakhir, konteks fiskal nasional mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk mengarahkan sumber daya negara pada sejumlah program prioritas nasional. Presiden Prabowo, misalnya, menyatakan bahwa efisiensi anggaran diperlukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah (Kompas, 25 Februari 2025). Selain itu, melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 pemerintah juga mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kebijakan ini, sekitar 58,03 persen dari pagu Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk pembangunan gerai koperasi, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kebijakan tersebut tentu memiliki rasionalitas dari sudut pandang pemerintah pusat. Namun dari perspektif daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi yang tidak kecil. Ruang fiskal pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang muncul melalui Musrenbang menjadi semakin terbatas.
Di sisi lain, struktur belanja pemerintah daerah juga tidak sepenuhnya fleksibel. Di banyak daerah, belanja pegawai dapat mencapai sekitar 50 hingga 60 persen dari total APBD. Dalam situasi seperti ini, ruang fiskal yang tersisa untuk membiayai program pembangunan menjadi relatif sempit. Ketika terjadi tekanan fiskal, pilihan yang tersedia tidak banyak. Gaji pegawai tentu tidak mungkin ditunda, sehingga program pembangunan menjadi sektor yang paling sering mengalami penyesuaian.
Dampaknya mulai terasa pada berbagai layanan publik dasar. Sejumlah daerah menghadapi kesulitan membiayai tenaga pendukung layanan dasar seperti guru honor, kader Posyandu, maupun tenaga pendidik di PAUD. Bahkan pada sektor kesehatan pun muncul kekhawatiran terkait pembatasan penggunaan barang habis pakai akibat pengetatan anggaran.
Dalam situasi seperti ini, forum Musrenbang menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, masyarakat tetap datang dengan harapan bahwa aspirasi mereka dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah untuk merealisasikan aspirasi tersebut semakin terbatas.
Ironisnya, di tengah keterbatasan fiskal tersebut, praktik penyelenggaraan Musrenbang di daerah justru berkembang menjadi kegiatan yang sarat dengan unsur seremonial. Musrenbang tidak hanya menjadi forum perencanaan, tetapi juga disertai berbagai simbol adat dan budaya seperti penyambutan pejabat dengan pengalungan kain adat atau pemotongan ternak.
Sebagian pihak mungkin melihat praktik ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal. Namun perlu juga dipertanyakan secara jujur: apakah praktik tersebut benar-benar memperkuat makna budaya, atau kita sedang mencampur-adukkan budaya dengan praktik birokrasi yang bersifat seremonial?
Pertanyaan ini menjadi penting karena tidak jarang beban pembiayaan seremoni tersebut secara tidak langsung ditanggung oleh desa atau kecamatan. Dalam beberapa kasus bahkan muncul praktik swadaya oleh pejabat desa dan kecamatan agar penyelenggaraan Musrenbang terlihat layak di hadapan pejabat daerah. Jika kondisi fiskal daerah sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran, praktik seperti ini tentu patut dipertimbangkan kembali.
Menghadapi situasi yang demikian, nampaknya pemerintah daerah perlu mulai memikirkan langkah-langkah adaptasi terhadap perubahan konteks fiskal yang sedang berlangsung.
Pertama, Musrenbang tetap perlu dipertahankan sebagai mekanisme perencanaan berjenjang sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Namun model pelaksanaannya tidak harus selalu mengikuti pola yang sama dari tahun ke tahun. Jika unsur seremonial dianggap penting dalam konteks politik pemerintahan daerah, maka kegiatan tersebut cukup dilakukan sekali dalam periode kepemimpinan kepala daerah, misalnya pada awal masa jabatan untuk menegaskan komitmen terhadap visi dan misi pembangunan.
Untuk tahun-tahun berikutnya, proses Musrenbang dapat lebih difokuskan pada aksi verifikasi dan validasi terhadap usulan yang telah masuk dalam daftar prioritas sebelumnya. Dengan demikian, sistem prioritas P1, P2, dan P3 benar-benar berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.
Kedua, pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi operasional dalam penyelenggaraan Musrenbang. Misalnya dengan menugaskan satu atau dua staf teknis dari setiap dinas untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan program yang sebelumnya masuk dalam kategori prioritas dua atau tiga. Melalui proses ini, pemerintah daerah dapat menilai apakah suatu program masih relevan untuk dinaikkan menjadi prioritas satu atau justru perlu ditunda.
Pendekatan seperti ini tidak hanya lebih hemat biaya, tetapi juga memungkinkan proses perencanaan menjadi lebih fokus pada kualitas program daripada kemeriahan acara.
Pada akhirnya, Musrenbang seharusnya tidak sekadar dipertahankan sebagai agenda rutin tahunan. Forum ini semestinya menjadi ruang yang benar-benar menentukan arah pembangunan daerah. Jika kondisi fiskal berubah, maka cara kita merencanakan pembangunan juga perlu ikut berubah. Tanpa keberanian untuk beradaptasi, Musrenbang berisiko tetap berlangsung setiap tahun tetapi semakin jauh dari makna yang seharusnya ia wakili, yaitu ruang bersama untuk menentukan masa depan pembangunan daerah. (Dr. Stepanus Makambombu, Stimulant Institute dan Mengampu Matakuliah Analisa Kebijakan Publik di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba)








