Scroll to Top
Bertentangan dengan Pengakuan Warga, Data Pertanahan Tegaskan Tambang Emas Liar di Sumba Timur Berada di Kawasan Taman Nasional Matalawa
Posted by maxfm on 5th Mei 2026
Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Lugi Hartanto (ki), Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra (ka), masing-masing di ruang kerja, saat ditemui wartawan [Foto: Kolase Foto Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Polemik aktivitas tambang emas liar di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menemukan titik terang. Pengakuan sebagian warga yang menyatakan kegiatan pendulangan dilakukan di atas tanah milik pribadi secara resmi terbantahkan oleh data resmi pertanahan.



Berdasarkan hasil identifikasi terbaru dari Kantor Pertanahan Sumba Timur, aktivitas penggalian dan pendulangan emas tersebut dipastikan berada di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa. Temuan ini sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak kegiatan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lindung tersebut.

Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Lugi Hartanto, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mencermati adanya aktivitas ilegal melalui pemantauan lapangan. Namun, situasi menjadi kompleks ketika warga mengajukan pengakuan kepemilikan tanah dengan menunjukkan sejumlah sertifikat.

“Memang ada warga yang menyatakan itu tanah mereka. Karena itu kami tidak langsung mengambil kesimpulan. Kami memilih berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumba Timur untuk memastikan posisi yang sebenarnya,” ujar Lugi.



Pendekatan kehati-hatian ini ditempuh untuk menghindari konflik terbuka. Langkah selanjutnya, Kantor Pertanahan Sumba Timur melakukan identifikasi terhadap sepuluh sertifikat yang diajukan warga. Hasilnya tegas dan tidak menyisakan ruang abu-abu.

Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, mengonfirmasi bahwa dari proses identifikasi tersebut, diketahui aktivitas tambang liar itu berada di dalam kawasan Taman Nasional.

“Dari sepuluh sertifikat yang kami identifikasi, lima di antaranya terindikasi berada dalam kawasan taman nasional,” tegas Kuntoro saat dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya.



Dengan temuan ini, pengakuan warga yang menyebut aktivitas pertambangan berlangsung di atas tanah milik pribadi terbantahkan. Posisi negara menjadi jelas: aktivitas tambang tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar hukum karena berlangsung di kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah menetapkan seorang tersangka berinisial M. Penetapan ini didasarkan pada serangkaian pengumpulan bukti dan verifikasi lintas lembaga, termasuk data pertanahan terbaru. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons