
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara kepemilikan emas tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, di Mapolres setempat pada Rabu 6 Mei 2026, dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media menyatakan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 16 Maret 2026, sekitar pukul 06.50 WITA, ketika petugas keamanan Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu menemukan barang mencurigakan dalam tas penumpang tujuan Lombok saat pemeriksaan menggunakan alat x-ray double view.
“Barang tersebut diduga berupa logam mulia (emas) yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar AKBP Gede Harimbawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tas tersebut milik seorang penumpang berinisial S. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil tambang. Petugas kemudian menyerahkan penumpang beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa S membeli emas tersebut dari masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, 3 butiran pasir yang diduga mengandung emas, 3 kepingan yang diduga emas.
Perkara dengan Laporan Polisi tanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Saudara JZ ini telah menunjukkan perkembangan signifikan yakni, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 6 April 2026.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan pada tanggal 10 April 2026, penyidik telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti terkait,” jelas Kapolres AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi utama, serta menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas.
“Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas AKBP Gede Harimbawa.
Terduga S dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahan pada lampiran I angka 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menambahkan bahwa terduga S terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Kami akan terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi karena selain merusak lingkungan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya. [HD]







