
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Jurusan Laindeha-Waingapu, Desa Laindeha, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat tabrakan antara dua sepeda motor.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasatlantas AKP Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan korban meninggal dunia adalah Althea Wulandari Takandjanji (4 th.), yang saat kejadian menjadi penumpang sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi ED 4058 AI. Motor tersebut dikendarai oleh Wahyu Puspa Wulaningsih (43), yang merupakan ibunya.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur, kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda CB 150 warna putih nomor polisi N 2589 IH yang dikendarai Petrus Dundu Tay (35) bergerak dari arah Waingapu menuju Laindeha, sementara itu, motor Honda Revo yang membawa Wahyu Puspa Wulaningsih beserta penumpang Althea Wulandari Takandjanji (4) dan Jeri Ndapa Kahali (16) bergerak dari arah berlawanan, yakni Laindeha menuju Waingapu. Sesampainya di lokasi tikungan, Petrus yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh alkohol, diduga masuk ke jalur arah berlawanan hingga menabrak motor yang dikendarai korban,” jelas Kasatlantas AKP Rahmat Agus Ibrahim.
AKP Rahmat menuturkan akibat benturan keras tersebut, Althea Wulandari Takandjanji mengalami luka robek di kepala, memar di bagian dada, serta luka lecet di muka. Ia awalnya dilarikan ke RSK Lindimara Waingapu sebelum dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Namun sedihnya, pada pukul 17.00 Wita, nyawa bocah malang itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara motor Honda Revo, Wahyu Puspa Wulaningsih, mengalami luka robek pada bagian belakang kepala (luka ringan). Penumpang lainnya, Jeri Ndapa Kahali (16), dilaporkan tidak mengalami luka atau cedera.
Di pihak lain, pengendara motor Honda CB 150, Petrus Dundu Tay, hanya mengalami luka lecet di pelipis kanan dan kaki kiri. Ia juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni Agustinus Hamaduna (57) dan Jeri Ndapa Kahali (16) yang turut menjadi penumpang di motor korban.
AKP Rahmat bilang, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara motor Honda CB 150, Petrus Dundu Tay, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk miras, serta masuk ke jalur lawan di area tikungan.
Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tragis yang merenggut nyawa seorang balita ini. [HD]








