
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor Sumba Timur menggelar konferensi pers pada hari Rabu, 6 Mei 2026, untuk mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa. Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 17 Maret 2026 yang dilaporkan oleh saudara IUTM.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WITA, bertempat di Sungai Laku Lalandak (anak Sungai Wendawa), Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Menurut penjelasan Kapolres Gede Harimbawa, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli dan menemukan beberapa orang keluar dari kawasan hutan. Saat akan diamankan, para pelaku melarikan diri.
“Petugas berhasil menangkap satu orang berinisial AHNK, sementara dua pelaku lainnya berinisial MA dan BR masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan dari tangan terlapor AHNK, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) karung berisi tanah, 2 (dua) buah senter, 1 (satu) toples berisi pasir yang diduga mengandung emas, 1 (satu) unit telepon genggam.
Para pelaku kata dia, melakukan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung dengan cara menggali dan mengambil material tanah dan batu. Material tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam wajan/kuali kemudian dilakukan pengayakan sampai mendapatkan butiran emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak Kepolisian, motif para pelaku adalah ekonomi. Hasil tambang emas tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan perekonomian keluarga. Penyidik Kepolisian menjerat para pelaku dengan beberapa pasal berlapis.
Kapolres Gede Harimbawa bilang, saat ini penyidik Polres Sumba Timur masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta upaya pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron (MA dan BR). Satu terlapor yakni saudara AHNK telah diamankan.
Polres Sumba Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung. Selain merusak ekosistem lingkungan, perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana yang berat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Mari kita jaga hutan kita bersama,” tegas AKBP Gede Harimbawa. [HD]








