Scroll to Top
10 Saksi Telah Diperiksa Terkait PETI Dalam Kawasan TN Matalawa, Polisi Segera Gelar Perkara
Posted by maxfm on 24th Februari 2026
Suasana Jumpa Pers Terkait PETI Dalam Kawawan TN Matalawa di Polres Sumba Timur [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur pada Selasa, 24 Februari 2026, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter Aiptu Benyamin Z. Amalo.



Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh Kantor Resor Wanggameti, Balai Taman Nasional Matalawa. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan ilegal yang mencurigakan di kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti informasi itu, petugas BTN bersama warga setempat segera mendatangi lokasi di Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, untuk melakukan pengecekan langsung.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial KH, AN, dan RU sedang melakukan penggalian material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara manual atau open mining, di mana para terduga menggunakan linggis untuk menggali material, kemudian memprosesnya melalui pengayakan guna memisahkan butiran emas. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain wajan atau kuali, linggis, dan senter yang digunakan dalam kegiatan tersebut.



Berdasarkan pengakuan sementara dari para terduga, mereka telah melakukan aktivitas penambangan sejak tanggal 7 hingga 9 Desember 2025. Meskipun demikian, hingga berhasil diamankan, mereka belum memperoleh hasil berupa butiran emas dari kegiatan yang dilakukan. Para terduga mengaku motif mereka melakukan penambangan ilegal ini adalah untuk mendapatkan emas yang kemudian akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah gencar melakukan pendalaman perkara. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan akan segera menggelar perkara untuk mengevaluasi kecukupan bukti guna menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan untuk memperkuat alat bukti dan menganalisis dampak dari aktivitas penambangan ilegal ini terhadap lingkungan,” jelas AKP Markus. Pemeriksaan ahli ini dinilai krusial mengingat lokasi penambangan berada di kawasan hutan lindung yang dilindungi negara.



Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Kawasan Taman Nasional Matalawa merupakan wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, sehingga setiap bentuk eksploitasi ilegal harus ditindak tegas.

Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, terutama di kawasan hutan lindung dan area konservasi. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas AKP Markus. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para terduga akan terus berjalan transparan, dan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.[HD]

Show Buttons
Hide Buttons