
MaxFM Waingapu, SUMBA – Pimpinan Cabang Pegadaian Prailiu, Andy Alfian, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada satu pun anggota atau karyawan di cabangnya yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Sumba Timur. Dirinya juga menegaskan tidak terlibat, mengingat dialah pihak yang berwenang mengeluarkan surat-surat resmi di kantor tersebut.
Andy Alfian menjelaskan kepada wartawan di kantornya bahwa beberapa waktu sebelumnya, dirinya sudah memberikan bantahan di media sosial.
“Sebagai Pimpinan Cabang Pegadaian Prailiu, saya telah melakukan klarifikasi di media sosial untuk menanggapi tuduhan mengenai keterlibatan ‘oknum’ Pegadaian. Pihaknya menilai bahwa apa yang disampaikan masyarakat di media sosial hanyalah sebatas kecurigaan tanpa bukti,” jelas Andy Alfian.
Dirinya menyampaikan bahwa pihak Pegadaian telah menerima surat edaran dari kantor pusat yang melarang keras keterlibatan karyawan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sumba Timur. Jika ditemukan oknum internal yang terbukti terlibat, maka akan dilakukan proses hukum internal maupun proses hukum pidana melalui kepolisian atau kejaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andy Alfian juga mengatakan jika pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana, maka penanganannya akan diserahkan kepada pihak berwenang. Karyawan tersebut akan diproses melalui laporan kepolisian maupun kejaksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pegadaian Cabang Prailiu kata dia, menyatakan sikap mendukung penuh pemerintah dan pihak keamanan dalam menindaklanjuti kasus-kasus tambang ilegal. Dukungan kepada pihak keamanan ditunjukkan dengan Pegadaian berperan sebagai saksi ahli bagi kepolisian untuk menguji barang bukti emas hasil sitaan dari dugaan emas hasil tambang ilegal di Sumba Timur.
Andy Alfian memastikan pihaknya lebih berhati-hati dan cenderung lebih sulit menerima emas lantakan dibandingkan perhiasan karena beberapa alasan utama:
1. Emas lantakan sering kali tidak memiliki bukti beli yang sah, berbeda dengan perhiasan yang biasanya dibeli dari toko emas dengan dokumen pendukung yang jelas.
2. Pihak Pegadaian menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui asal sumber dari emas lantakan tersebut.
3. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang sedang marak. [HD]








