
MaxFM Waingapu, SUMBA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Sumba Timur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin 20 April 2026. Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur terhadap dua orang terdakwa, yakni Sacarias Lenggu (Saca) dan Sedelti Remi (Delti).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan menyatakan bahwa terdakwa Saca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Saca dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 120 hari.
Lebih lanjut, Saca dibebankan membayar uang pengganti Rp1.249.207.914 (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa dipidana tambahan selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara.
Sementara itu, terhadap terdakwa Delti, Penuntut Umum juga menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal yang sama. Tuntutan pidana penjara juga 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp400.000.000, serta uang pengganti Rp1.249.207.914. Namun, Delti telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negara dan akan diperhitungkan.
Penuntut Umum juga menetapkan ketentuan yang sama bagi Delti, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta cukup, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 10 bulan penjara. Setiap pembayaran uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik Saca maupun Delti melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Advokat kedua terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. [HD]








