
MaxFM Waingapu, SUMBA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan penyesuaian batas waktu pelaporan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk implementasi PSAK 117 dan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini merupakan wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan di sektor perasuransian, penjaminan, dan reasuransi. Selain memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi. Batas waktu yang semula paling lambat **30 April 2026** diperpanjang menjadi paling lambat **30 Juni 2026**.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan itu, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited; 2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan 3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat **30 Juni 2026**.
OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK
Melalui surat terpisah kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang semula berlaku **31 Juli 2025**, diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK berkomitmen terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri. [HD]








