Scroll to Top
Satlantas Polres Sumba Timur Gelar Sosialisasi Pergub dan Himbauan Safety Riding di Dua SPBU
Posted by maxfm on 14th Januari 2026
Satlantas Polres Sumba Timur Gelar Sosialisasi Pergub dan Himbauan Safety Riding di Dua SPBU [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Sumba Timur melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA ini dipusatkan di SPBU Matawai dan SPBU Kilometer 2, Kota Waingapu.



Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Rahmat Agus Ibrahim, kegiatan ini mengusung dua pesan utama: sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 dan himbauan keselamatan berkendara (safety riding).

Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas, AKP Rahmat Agus Ibrahim menyampaikan poin-poin penting dalam Pergub NTT terbaru tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Masyarakat diimbau untuk taat dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.



“Kami tekankan bahwa berdasarkan Pasal 5, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Begitu pula dengan kendaraan dari luar daerah, juga dilarang mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah NTT sesuai Pasal 6,” jelas AKP Rahmat Agus Ibrahim saat memberikan himbauan.

Larangan ini, menurutnya, berlaku di seluruh stasiun pengisian BBM umum (SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain soal perpajakan, tim yang juga beranggotakan Kanit Kamsel BRIPKA Kristian U. Hudang dan BANIT Kamsel BRIPTU Fahmi Zubaidi ini menyampaikan sejumlah pesan keselamatan. Masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, baik pengemudi maupun penumpang, dan tidak menggunakan knalpot racing atau brong.

“Kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang, serta memastikan kelengkapan kendaraan seperti lampu depan, sein, spion, dan plat nomor dalam kondisi baik,” tambahnya.




Kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK juga wajib dibawa setiap kali berkendara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Satlantas Polres Sumba Timur untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukumnya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons