
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus pertambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa berinisial UT. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan yang dilakukan pada Rabu sore, 9 September 2026.
Kepala Kejaksaan Sumba Timur (Kajari) melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wiradhyaksa M.H Putra dalam pernyataan kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Kamis siang, 10 September 2026 menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Waingapu.
Penahanan ini diambil setelah tersangka sebelumnya mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik secara patut.
“Karena pemanggilan tiga kali tidak dipenuhi, penyidik sesuai ketentuan KUHAP menggunakan haknya untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Saat penangkapan hingga pelimpahan, tersangka bersikap kooperatif dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya,” ujar Kasie Intel Kejari Sumba Timur Wiradhyaksa M.H Putra.
Kasi Intelijen Kejari Wiradhyaksa menambahkan terangka UT dijemput di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu oleh tim Gakkum Kehutanan didampingi pihak Kepolisian Resor Sumba Timur untuk dibawa ke kantor Kejari Sumba Timur.
Dalam pelimpahan Tahap 2 tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas tambang emas ilegal. Barang bukti tersebut meliputi karung berisi tanah, alat penggali tanah, serta peralatan pendukung lainnya seperti kuali.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sempat diajukan oleh pihak tersangka merupakan ranah hukum yang berbeda dan tidak menghentikan atau memengaruhi proses pidana yang sedang berjalan.
Saat ini, seluruh berkas administrasi tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan. [HD]






