
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menggelar operasi lanjutan di kawasan Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur. Langkah ini menyusul pelimpahan tersangka UT beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam kasus penambangan emas ilegal yang kini memasuki tahap P21.
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat, Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Mardiyanto, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian upaya hukum, termasuk tindakan upaya paksa lantaran tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Sumba Timur dilakukan setelah melalui serangkaian upaya hukum, termasuk tindakan upaya paksa lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit,” jelas Agus Mardiyanto kepada wartawan, Kamis sore, 10 September 2026.
Agus memastikan, hasil pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan profesional di poliklinik menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat. Alhasil, proses hukum langsung dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya, penyidik Gakkum telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta tersangka hadir secara kooperatif pada Senin, 7 September 2026. Karena tidak hadir, Gakkum berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim untuk meminta dukungan tindakan upaya paksa.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit besi penggali, 2 buah pengayak pasir, karpet yang diduga digunakan untuk mendulang emas, beberapa kuali, dan 2 karung tanah material.
Yang menjadi penekanan utama dalam penanganan kasus ini adalah langkah tindak lanjut yang disiapkan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa, pihak kementerian akan menindak tegas dan siap menggelar operasi bersama Polres Sumba Timur serta Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Operasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini,” tegas Agus Mardiyanto.
Kementerian juga akan mengawal jalannya persidangan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau pemodal. Jika dalam persidangan terbukti ada aliran dana dan terdapat petunjuk dari pihak kejaksaan, Ditjen Gakkum tidak ragu melanjutkan proses ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan telusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan aliran dana. Jika terbukti, kasus ini bisa berkembang ke TPPU,” ujar Agus.
Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan hutan demi menjaga kelestarian alam dan potensi wisata Sumba Timur. Kawasan Taman Nasional Matalawa akan terus dilindungi dari kerusakan akibat keserakahan oknum, sekaligus didukung pengembangannya menjadi destinasi wisata.
Dengan langkah-langkah lanjutan yang disiapkan, Gakkum Kehutanan memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan di Taman Nasional Matalawa. Operasi bersama dan pengembangan kasus ke arah TPPU menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan konservasi dan masyarakat Sumba Timur. [HD]







