
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Kasus dugaan pencurian ternak yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, memasuki babak baru yang memalukan bagi institusi kepolisian. Setelah sebelumnya viral video penangkapan dua pelaku yang diduga kuat melibatkan seorang anggota Polres Sumba Timur, kini oknum berinisial P.B.U. tersebut resmi berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan internal berupa penempatan khusus (Patsus) .
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara terhadap P.B.U. telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Selasa 8 September 2026.
Kejadian ini bermula pada Minggu, 6 September2026 siang di Desa Praibakul, Kecamatan Haharu. Seorang anggota polisi yang sedang bertugas bersama rekannya tertangkap basah oleh warga saat diduga membawa kabur satu ekor sapi jenis Ongole yang sudah mati menggunakan sebuah mobil pikap hitam .
Momen penangkapan itu terekam dalam video berdurasi 44 menit yang diunggah oleh akun Facebook Wulang Nggadu dan langsung viral. Dalam rekaman, terlihat warga yang emosi melontarkan amarah dan nyaris mengamuk massa. Pria yang diduga oknum polisi tersebut tampak hanya mengenakan celana pendek hitam.
“Orang Praibakul tangkap pencuri,” terdengar suara warga dalam video tersebut .
Atas kejadian ini, Polres Sumba Timur langsung bertindak cepat. Satreskrim telah menetapkan satu orang warga sipil berinisial R.N.K.M. sebagai tersangka utama pencurian ternak dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur .
Sementara itu, terhadap oknum anggota P.B.U., proses hukum berjalan pada dua jalur sekaligus. Pertama, jalur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa 8 September 2026, kasus terhadap P.B.U. naik ke tahap penyidikan dengan sangkaan penadahan .
Kedua, jalur internal kepolisian. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Timur telah melakukan pemeriksaan awal dan menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari terhadap P.B.U. . Penempatan khusus ini merupakan langkah awal untuk mengamankan yang bersangkutan selama proses pemeriksaan internal berlangsung, menyusul dugaan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
“Saya tegaskan, tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres .
Polres Sumba Timur memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. [HD]








