Scroll to Top
Warga Rindi Surati Hingga Ke Presiden RI, Tolak Pembaruan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV
Posted by maxfm on 9th Mei 2025
| 305 views
Warga meminta kembali tanah yang selama ini dikuasi dalam bentuk HGU oleh PT Perkebunan Nusantara XIV di Kecamatan Rindi beberapa waktu lalu [Foto : ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Sebanyak 80 warga Kecamatan Rindi, Sumba Timur, yang mewakili sejumlah Kabihu (marga), menegaskan penolakan terhadap pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk lahan seluas 7.972 hektare. Penolakan ini disampaikan melalui surat tertanggal 22 April 2024 yang ditujukan kepada Camat Rindi, dengan tembusan ke Kantor ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Sumba Timur, serta media massa.

Baca juga:
Polres Sumba Timur Intensifkan Patroli Cipta Kondisi untuk Berantas Premanisme

Dalam surat tersebut, warga menyatakan HGU PT PTPN XIV atas tanah tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024. Mereka menuntut hak untuk mengambil alih dan mengelola kembali lahan tersebut guna kepentingan pertanian, peternakan, serta permukiman. “Kami siap mengelola tanah ini secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tulis pernyataan warga.




Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumba Timur pada 14 November 2024. Rapat yang dihadiri perwakilan perusahaan, instansi terkait, dan Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur itu belum membuahkan solusi. Hasil RDP menyatakan perusahaan diminta tidak beraktivitas di lahan sengketa hingga ada keputusan final.

Baca juga:
Pemerkosaan Anak di Pasar Melolo: Polres Sumba Timur Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron

Warga juga mengaku telah mengadukan persoalan ini secara lisan dan tertulis ke berbagai pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Kementerian HAM, Kementerian BUMN, dan Kementerian ATR/BPN. Mereka meminta Camat Rindi tidak mengeluarkan kebijakan atau dokumen terkait pembaruan HGU sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat. “Kami meminta transparansi: apakah Camat sudah menandatangani dokumen pendukung pembaruan HGU ini?” tulis warga dalam surat.



Penolakan ini didukung oleh 17 Kabihu, antara lain Muru Uma, Ana Waru, Kanatang, dan Mahuara, yang menandatangani surat sebagai bentuk perlawanan kolektif. Masyarakat menegaskan, perlawanan akan terus dilakukan hingga hak ulayat mereka diakui.

Baca juga:
Sengketa Lahan Picu Pembunuhan Sadis, Tersangka Ditahan di Polres Sumba Timur

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PTPN XIV atau pihak terkait. Konflik agraria ini berpotensi memicu ketegangan lebih lanjut, mengingat lahan tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan keluarga di Rindi. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons