Scroll to Top
Pemerkosaan Anak di Pasar Melolo: Polres Sumba Timur Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron
Posted by maxfm on 6th Mei 2025
| 506 views
Tersangka A Berbaju Warna Oranye Dibawa ke Ruang Tahanan Polres Sumba Timur, Senin 5 Mei 2025 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu. Kejadian memilukan ini menimpa seorang anak perempuan berinisial Melati (nama samaran) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pria dewasa.

Baca juga:
Sengketa Lahan Picu Pembunuhan Sadis, Tersangka Ditahan di Polres Sumba Timur

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyatakan bahwa kedua pelaku diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis peneraci sebelum melakukan aksi kejinya.




Dalam konferensi pers di Gedung Multimedia Polres Sumba Timur, Senin, 5 Maret 2025, Kapolres Harimbawa menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis dini hari, 27 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di kamar mandi pasar yang sepi dan minim penerangan, memungkinkan pelaku leluasa melakukan tindakan kriminal.

Baca juga:
Residivis Pembunuh Kabur dari Tahanan, Polres Sumba Timur Gebuk Netralkan Pelaku

“Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Harimbawa, sembari menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku.

Kapolres memaparkan, kedua tersangka berinisial A dan R melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban. Meski Melati sempat berusaha melawan dan melepaskan diri, tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku. Aksi tersebut baru terhenti ketika seorang saksi tanpa sengaja memergoki kejadian itu dan segera melaporkannya ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.



Berdasarkan investigasi, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama (A) pada 7 April 2025. Pelaku telah resmi ditahan sejak 8 April. Namun, tersangka kedua (R) masih buron setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 18 April 2025. “Kami telah melakukan pemanggilan resmi, tetapi R tidak memenuhi panggilan. Upaya pengejaran intensif masih terus dilakukan,” ujar Harimbawa.

Baca juga:
Gemulai Tarian, Gemuruh Tambur: Semangat Pelajar Perempuan Sumba Timur Menyala di Geladi Bersih NTT Menari Jelang Hari Pendidikan Nasional

Kapolres menambahkan, tersangka A telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara untuk tersangka R, polisi tengah menyiapkan tambahan pasal terkait upaya pelarian dan penghambatan proses hukum.




Dalam keterangannya, Harimbawa juga mengajak masyarakat untuk proaktif membantu aparat. “Kami meminta warga melaporkan informasi apa pun terkait keberadaan R. Kejahatan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” serunya. Polres Sumba Timur telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penangkapan pelaku buron, termasuk bekerja sama dengan kepolisian daerah tetangga.

Baca juga:
IKM Sumba Tengah Turun ke Pelabuhan Waingapu, Aksi Bersih-Bersih di Hari Libur Nasional

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa juga menegaskan komitmen pihak Kepolisian Sumba Timur untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron.

Show Buttons
Hide Buttons