Scroll to Top
Residivis Pembunuh Kabur dari Tahanan, Polres Sumba Timur Gebuk Netralkan Pelaku
Posted by maxfm on 5th Mei 2025
| 426 views
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, Saat Jumpa Pers di Gedung Multimedia Sanika pada Senin 5 Mei 2025 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Pembunuhan sadis mengguncang Kecamatan Paberiwai setelah SJN (38), residivis kasus pidana, menghabisi nyawa MTE (45) pada Selasa, 1 April 2025. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers Senin, 5 Mei 2025 siang.

Baca juga:
Gemulai Tarian, Gemuruh Tambur: Semangat Pelajar Perempuan Sumba Timur Menyala di Geladi Bersih NTT Menari Jelang Hari Pendidikan Nasional

Perseteruan bermula dari cekcok di pasar saat korban kerap memaki SJN. Emosi tak terkendali mendorong SJN mengejar MTE hingga ke jalan sepi Kananggar-Nggongi. Di sana, pelaku menebas korban dengan parang, lalu mendorong jasad dan motornya ke jurang.




Tambah Kapolres AKBP Dr. Gede Harimbawa, setelah membuang korban ke jurang, datang saksi Anwar melewati jalan dan mendapati pelaku yang sementara berada di jalan raya, saat itu tersangka SJN menyampaikan kepada saksi Anwar bahwa dirinya terlibat kecelakaan di jalan tersebut, selanjutnya pelaku menyuruh saksi Anwar untuk pergi.

“Pelaku berusaha menutupi kejahatan dengan berpura-pura kecelakaan,” papar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Baca juga:
IKM Sumba Tengah Turun ke Pelabuhan Waingapu, Aksi Bersih-Bersih di Hari Libur Nasional

Kapolres melanjutkan tersangka SJN kemudian pergi kerumah saksi Anwar untuk mencuci muka juga badannya yang terkena percikan darah dan setelah selesai mencuci, pelaku sempat meminta tolong kepada saksi Anwar agar jangan memberitahukan tentang peristiwa kecelakaan yang dialaminya kepada orang kain. Karena saksi Anwar merasa janggal dengan apa yang disampaikan tersangka SJN, dirinya bersama beberapa orang warga kembali ke jalan raya tempat kejadian tersebut untuk mencari orang maupun kendaraan di tempat tersebut, dan setelah dicari, ditemukan korban MTE bersama sepada motor dan juga barang – barang korban.



Selanjutnya saksi Awar melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan karena kecurigaan mengarah terhadap pelaku SJN, anggota polsek Paberiwai langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Laituku, Desa Mehang Mata, Kecamata Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur sekira pukul16.00 WITA.

Baca juga:
BREAKING NEWS: Warga Sumba Timur Laporkan Munculnya Belalang Kembara Dalam Jumlah Besar – Ancaman Gagal Panen Mendekat, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat!

Tersangka SJN sempat diamankan oleh anggota Polsek pada Selasa, 1 April 2025, sekitar jam 16.00 wita dirumahnya yg beralamat kampung Laituku Desa Mehang Mata, Kec. Paberewai, Kab Sumba Timur dan dibawa ke Polsek Paberewai kemudian ditahanan Polsek Paberiwai. Keterkejutan muncul ketika pelaku kabur dari tahanan Polsek Paberiwai dini hari Rabu, 2 April 2025, meski tangan masih terborgol dengan borgol bersi.




Kapolres menambahkan operasi penangkapan kembali digencarkan Tim Resmob. Setelah 22 hari buron, SJN ditemukan bersembunyi di kebun Desa Katikuluku. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan senjata parang.

“Kami terpaksa menembak kakinya demi melindungi petugas dan warga,” tambah Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Baca juga:
Kapal Pesiar Bawa Wisman ke Sumba Timur, Pariwisata dan Tenun Ikat Bergeliat

Kapolres juga menegaskan SJN memiliki riwayat kriminal serius. “Dia residivis. Kami akan pastikan ia tidak kembali mengancam masyarakat,” tegasnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons