MaxFM Waingapu, SUMBA – Kebutuhan melengkapi administrasi dari kapal-kapal nelayan dibawah 7 GT yang beroperasi di wilayah perairan laut Kabupaten Sumba Timur menjadi kebutuhan penting harus dimiliki nelayan.
Baca juga:
Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Sumba Timur Markus Windi di sela-sela kesibukan pengukuran kapal nelayan di Pelabuhan Rakyat Waingapu menjelaskan, pengukuran kapal ini dimaksudkan untuk membatu rakyat kecil dalam hal ini nelayan.
“Kalau sewaktu-waktu pihak TNI Angkatan Laut, PSDKP ( KKPP) juga PolAir melakukan pemeriksaan pada perahu nelayan maka dengan kelengkapan dokumen kapal, nelayan tidak perlu takut untuk diperiksa, tinggal menunjukkan dokumennya maka akan aman melaut dan aman berusaha di laut Sumba Timur, Indonesia,” jelas Kadis KP Sumba Timur Markus Windi, Senin (04/11/2024).
Kadis KP Sumba Timur Markus Windi menambahkan, untuk pengukuran kapal kali ini, sesuai data yang sudah mendaftar sebanyak 112 kapal milik nelayan Sumba Timur.
Baca juga:
Presiden Prabowo Subianto : Indonesia Tidak Boleh Jadi Kacung Negara Manapun
Lokasi pengukuran dibagi dalam tiga tempat yakni di Pelabuhan Rakyat Waingapu, di pantai Waramalai Kawangu, dan di Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Uma Lulu, dengan pengukuran dilakuakn oleh dua tim kerja.
“62 Kapal Nelayan dari Kecamatan Kanatang, Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera pengukurannya di Pelra Waingapu, 26 Kapal dari Kecamatan Pandawai di pantai Waramalai Kawangu, dan 24 Kapal di desa Lumbu Kore Kcematan Umalulu,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumba Timur Markus Windi
Masih kata Kadis KP Sumba Timur Markus Windi, hasil akhir dari pengukuran ini adalah kartu 112 Kapal Nelayan di Sumba Timur Mendapat Layanan E-Pas Kecil yang ukurannya sebesar Surat Ijin Mengemudi atau brsarkanya separti fisik EKTP, nelayan bisa disimpan di dompet atau tempat siampan lainnya dan tidak memakan tempat penyimpanan.
Selain penerbitan 112 Kapal Nelayan di Sumba Timur Mendapat Layanan E-Pas Kecil, nelayan yang kapal diukur kali ini juga langsung akan difasilitasi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan semuanya gratis dan dipungut biaya apapun dari nelayan Sumba Timur.
Baca juga:
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur Lakukan Razia Pub dan Karaoke
Upaya penerbitan Epas Kecil bagi nelayan Sumba Timur merupakan kerja kolaborasi dari Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Waingapu, KSOP Kelas III Kupang, Dinas KP Provinsi NTT, dan Dinas KP Kabupaten Sumba Timur.
Dari penelusuran maxfmwaingpu.com Epas Kecil merupakan identitas kepemilikan kapal secara kebangsaan Indonesia, sehingga kalau misalkan nelayan terdampar di negara lain, maka bila diproses hukum yang berlaku hukum Indonesia, sekaligus dengan bukti 112 Kapal Nelayan di Sumba Timur Mendapat Layanan E-Pas Kecil berarti kapal sudah terdaftar dan otomatis berbendera Indonesia. [HD]