
MaxFM Waingapu, SUMBA – Pihak Kepolisian buka suara menanggapi gelombang unjuk rasa Aliansi Tolak Tambang Emas Sumba Timur terkait maraknya pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dalam keterangan resmi, polisi menegaskan telah menetapkan tiga tersangka dan menolak tuntutan publikasi daftar lengkap pelaku dengan alasan hukum yang kuat.
Massa aksi Aliansi Tolak Tambang Emas Sumba Timur kembali berunjuk rasa di pintu sisi timur Mapolres diterima WakaPolres Kompol ANgga Maulana dan jajaran kepolisian lainnya, Rabu 13 Mei 2026 siang. Demonstran menuntut jawaban Kapolres Sumba Timur atas pertanyaan pendemo sebelumnya, Kamis 7 Mei 2026.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, melalui Kabag Ops AKP Bery Nathaniel di depan pendemo, Rabu 13 Mei 2026 siang memberikan jawaban atas 9 poin pertanyaan Aliansi saat demonstrasi sebelumnya.
“Bahwa tiga orang dengan inisial KHM, AN, dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyelundupan logam mulia di Bandara UMK Waingapu, informasi tersebut telah disampaikan melalui rilis pers pada 6 Mei 2026, ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabag Ops AKP Bery Nathaniel.
Polisi lanjut AKP Bery Nathaniel juga tengah mengawasi ketat jalur distribusi ilegal melalui darat, laut, dan udara dengan berkoordinasi bersama otoritas bandara, KSOP, Pelindo, serta PTN Taman Nasional Matalawa.
Salah satu tuntutan massa aksi yang paling mengemuka adalah desakan agar polisi mempublikasikan daftar lengkap pelaku tambang ilegal secara transparan. Namun, Polres Sumba Timur dengan tegas menolaknya.
Alasan penolakan lanjut AKP Bery Nathaniel karena tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap individu yang belum divonis bersalah oleh pengadilan.
Kepolisian tetap berpegang pada asas kesetaraan di hadapan hukumdan menjamin proses hukum berjalan adil tanpa mencederai hak asasi tersangka.
Menanggapi desakan publik mengenai audit lingkungan serta tuntutan pencopotan pejabat tertentu, polisi merujuk pada prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. Audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal direncanakan melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sedangkan tentangt pergatian jabatan setingkat Kapolsek, masih menanti keputusan dari Kapolda NTT.
Polres Sumba Timur menekankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara UMK Waingapu, KSOP, Pelindo, Taman Nasional Matalawa dan peran serta masyarakat Kabupaten Sumba Timur.
Langkah ini diambil untuk menindak baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan demi melindungi sumber daya alam Sumba Timur. [HD]








