Scroll to Top
Polres Sumba Timur Ungkap Pembuang Bayi di Selokan Mauliru
Posted by maxfm on 5th September 2024
Kapolres Sumba Timur Saat Jumpa Pers, Ungkap Pembuang Bayi di Selokan Mauliru [Foto: Humas Polres Sumba Timur]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Penyelidikan penemuan mayat yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur berhasil mengungkap ibu dari bayi yang meninggal dan ditemukan mayatnya di selokan Mauliru.

Lokasi penemuan mayat bayi laki-laki yang baru lahir ini, tepatnya di Kampung Watumbokul, Kelurahan mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.



Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam jumpa pers di Aula Polres Sumba Timur, Rabu (04/09/2024) menjekaskan, setelah menerima laporan warga ditemukan mayat bayi laki-laki di selokan Mauliru Kepolisian langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan tempak kejadian pada Selasa (03/09/2024)

“Atas doa dan dukungan serta peran aktif dari masyarakat Sumba Timur, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami telah berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku yang melahirkan bayi tersebut,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi

AKBP E. Jacky menambahkan identitas Ibu Bayi SDHM, usia 17 Th, masih berstatus pelajar kelas 3 di salah satu sekolah setara Menengah Atas di Waingapu tinggal di Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2655397493625071″
crossorigin=”anonymous”>

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky melanjutkan dari hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku diperoleh keterangan bahwa benar, terduga pelaku telah melahirkan secara normal bayinya tersebvut di parit atau aliran irigasi yang bertempat di kampung Anakariung , Lambanapu, Senin (02/09/2024) antara Pk 11.00 – 12.00 WITA.

Masih lanjut Kapolres AKBP E. Jacky, sesaat setel3ah bayi itu dilahirkan terduga pelaku memasukkan bayi ke dalam sebuah kantong plastik yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian melepas bayinya mengikuti aliran air irigasi, dan Selasa (03/09/2024) sekira Pk. 12.30 WITA, jenazah bayi tersebut ditemukan oleh Frengky Diki Talumbani.



Barang bukti (BB) yang disita Kepolisian dari kasus ini berupa, selembar baju dan selembar celana atau pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melahirkan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky mengatakan, terduga pelaku dikenakan pasal 78C juncto pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undangg nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah ditambah 1/3 karena pelaku adalah orang tua wali. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons