Scroll to Top
Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa, Satu Tersangka Ditetapkan
Posted by maxfm on 2nd Mei 2026
Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun saat diwawancarai Wartawan di Kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis 30 April 2026, siang. [Foto : Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus tambang emas ilegal yang berlangsung di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwanggi Wanggamenti (Matalawa). Lokasi persis kejadian berada di Wanggameti, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur. Tersangka M diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak TN Matalawa.




Kasus ini mulai terungkap ketika petugas Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa melakukan patroli rutin dan mendapati indikasi kuat adanya kegiatan penambangan emas di dalam kawasan Taman Nasional. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak Gakkum Kehutanan untuk cermati dan ditindaklanjuti. Berawal dari laporan itu, proses penyelidikan dan penyidikan pun digelar guna mengungkap jaringan serta pelaku utama di lapangan.

Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan dari petugas taman nasional. “Kami lidik sekitar seminggu dan menemukan banyak aktivitas penambangan tradisional di kawasan taman nasional,” jelasnya ketika ditemui wartawan di kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis 30 April 2026 siang. Nehemia menegaskan, aktivitas tersebut bukan sesekali, melainkan berlangsung berulang dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Februari, Maret, dan April 2026.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa M melakukan penambangan secara tradisional dan sempat menjual hasil dulangan kepada seseorang yang tidak dikenal. M sebelumnya pernah mengikuti pelatihan pendulangan emas di Desa Karipi pada 2025, namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pelatih maupun pihak yang menyelenggarakan pelatihan tersebut. Fakta ini menjadi bahan pendalaman aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya pelatihan sistematis yang menyasar warga sekitar kawasan Taman Nasional.

Nehemia menambahkan bahwa berkas perkara terhadap tersangka M kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Gakkum juga tengah menyelidiki satu kasus serupa di lokasi yang sama yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.



Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai bentuk perlindungan kawasan Taman Nasional. Nehemia menegaskan bahwa langkah hukum tegas diperlukan mengingat kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di zona lindung dapat berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan sumber daya air masyarakat sekitar. Penetapan tersangka M diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Menariknya, kasus ini bukan yang pertama terjadi di kawasan tersebut. Pada Desember 2025, aktivitas tambang emas ilegal juga ditemukan di lokasi yang sama dan dilaporkan ke Polres Sumba Timur dengan tiga terduga pelaku, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Sebelumnya, kasus penambangan emas ilegal di luar kawasan Taman Nasional Matalawa juga pernah terjadi dengan tujuh terduga pelaku, namun nasib hukum mereka pun masih menggantung tanpa penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum tambang ilegal di Sumba Timur. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons