MaxFM, Waingapu – Jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke-8 sejak 15 Mei 2021 hingga 29 Mei 2021 meningkat sebesar 0,10% atau terdapat penambahan empat kasus meninggal dunia dalam dua minggu. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kembali memutuskan memperpanjang PPKM ke-9 terhitung 31 Mei 2021 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Demikian salah satu uraian pertimbangan yang diuraikan dalam Surat Edaran Bupati Sumba Timur Tentang Perpanjangan PPKM ke-9 yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si dan diterima media ini dari WhatsApp Grup yang dibagikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoi, SH., M.Si, Senin (31/5/2021).
Dalam uraian lainnya dijelaskan pemberlakuan PPKM ke-8 sejak 15 Mei hingga 29 Mei 2021 lalu dapat dilihat adanya tren menurunnya kasus aktif, tingkat keterisian rumah sakit, tempat isolasi terpusat hingga angka pasien yang melakukan isolasi mandiri, termasuk dengan meningkatnya angka kesembuhan.
Namun disini lain angka kematian juga ikut meningkat dan prosentasenya masih berada diatas rata-rata nasional, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Kabupaten Sumba Timur hingga 14 hari ke depan.
Dirincikannya untuk kasus aktif per 15 Mei 2021 lalu tercatat sebanyak 184 kasus dan mengalami peningkatan kasus rata-rata enam kasus per hari sehingga dalam kurun waktu 15 Mei hingga 29 Mei terdapat tambahan kasus aktif sebanyak 86 kasus.
Namun angka kesembuhan juga meningkat cukup signifikan dimasa pemberlakuan PPKM ke-8 dimana total kasus sembuh pada 15 Mei 2021 lalu sebanyak 1.130 kasus atau 89,39 % meningkat menjadi 1.306 kasus sembuh atau 90,69 kasus sehingga kasus aktif di Kabupaten Sumba Timur per Sabtu (29/5/2021) sebanyak 89 kasus atau 18,05% dari total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 1.440 kasus.
Meningkatnya angka kesembuhan ini menurut uraian pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur bernomor KESRA.400/947/V/2021 ini juga ikut berpengaruh positif terhadap keterisian fasilitas perawatan di rumah sakit, tempat karantina terpusat dan jumlah kasus yang melakukan isolasi mandiri.
Dimana untuk jumlah kasus yang ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD URM) Waingapu per tanggal 29 Mei tersisa 13 kasus atau berkurang sembilan kasus dari 22 kasus pada 15 Mei 2021 lalu. Demikian halnya dengan jumlah kasus yang menjalani karantina terpusat di Hotel Cendana yang semula berjumlah 11 kasus berkurang lima kasus dan tersisa enam kasus per 29 Mei 2021. Selanjutnya untuk kasus isolasi mandiri juga berkurang cukup signifikan dari 152 kasus menjadi 73 kasus, atau terdapat 79 kasus yang dinyatakan sembuh dalam kurun waktu dua minggu.
Menurunnya angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur ini dinilai pemerintah cukup baik untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Bupati Sumba Timur tentang perpanjangan PPKM ke-9 yakni pemberlakuan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula 75% kini dikurangi menjadi 50%, sehingga 50% ASN sudah harus mulai bekerja dari kantor. Selanjutnya PPKM ke-9 ini juga kembali mengijinkan lembaga keagamaan untuk memberlakukan ibadah tatap muka namun dengan batasan penggunaan kapasitas ruang ibadah hanya boleh 50%.
Sementara untuk lembaga pendidikan, SE Bupati Sumba Timur ini juga menegaskan agar sekolah-sekolah yang berada di zona merah tetap melakukan pembelajaran secara daring, sedangkan sekolah-sekolah yang berada di kecamatan atau desa/kelurahan zona hijau diijinkan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memperhatikan perjanjian bersama empat menteri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tujuan perpanjangan PPKM ke-9 ini sendiri adalah untuk mengendalikan dan meminimalkan potensi penularan tramsmisi lokal Covid-19 dengan pendekatan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa untuk zona kuning, oranye dan merah.
“Angka kasus aktifnya menurun signifikan, namun daerah sebarannya masih cukup luas sehingga pemberlakuan PPKM ini harus dipatuhi bersama oleh semua pihak,” tulisnya.(ONI)