
MaxFm, Waingapu – Ibu pembuang bayi di Kampung Kota Kalimbung, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, YLN (33) terancam hukuman hingga 22 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. Ini sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik Polres Sumba Timur kepadanya yakni pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 314 KUHP.
Ancaman 22 tahun pidana kurungan terhadap YLN ini terdiri dari pidana utama dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara, dan ancaman hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 314 KUHP, tentang tambahan satu pertiga hukuman dari pidana murni, bagi pelaku yang merupakan bagian dari keluarga korban.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK ini dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang vicon Mapolres Sumba Timur, Rabu (2/12/2020) lalu. Dijelaskannya YLN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, maupun YLN.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Sumba Timur, terhadap YLN, pihaknya mendapatkan pengakuan dari YLN bahwa dirinya sendiri yang memutuskan untuk menghabisi nyawa putrinya sendiri, setelah bayi tersebut berhasil dilahirkannya sendiri di kediamannya.
“Setelah melahirkan sendiri, tersangka menekan dada bayi hingga diyakini meninggal, lalu dimasukkan ke dalam kantong dan dibuang ke selokan,” jelas Handrio.
Mengenai motif tersangka, Handrio menjelaskan “Pelaku mengaku merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga setelah melahirkan pelaku membunuh dan membuang bayinya di selokan dengan maksud untuk menutupi kehamilan, kelahiran serta kematian bayi nya agar tidak diketahui orang lain.”
Handrio menambahkan sampai dengan saat ini, pihaknya baru menetapkan YLN sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena sesuai dengan keterangan YLN dan juga pacarnya, sesungguhnya pacarnya ingin bertanggung jawab, namun YLN sendiri yang merasa malu karena sudah hamil diluar nikah, dan akhirnya berbuat nekat setelah melahirkan.
Terkait barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, menurut Handrio terdapat baju dan sarung yang dikenakan tersangka YLN saat melahirkan, dan juga kantong kresek berwarna merah yang digunakan YLN untuk mengisi bayinya untuk kemudian dibuang ke selokan yang berjarak sekitar 10-15 meter di belakang rumahnya.
Ketua RT 26, RW 09, Kelurahan Kawangu, Dongga Lalu Panda (51) sebelumnya di kediamannya, Kamis (26/11/2020) lalu menjelaskan, penemuan jenasah bayi perempuan ini terjadi Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 13:00 Wita saat Arniati bersama kakaknya mencuci pakaian tidak jauh dari lokasi ditemukannya kantong kresek merah berisi jenasah bayi tersebut.
Dongga Lalu Panda menuturkan, setelah membantu kakaknya mencuci pakaian, Arniati kemudian mandi dengan berenang di air selokan tersebut. Namun kemudian jepit rambutnya jatuh dan hanyut dibawah air, sehingga Arniati memutuskan menyelam untuk mencari jepit rambutnya.
“Saat menyelam ini baru dia (Arniati) lihat kantong kresek ini yang dikira adalah jepit rambutnya dan setelah diangkat ternyata kantong plastik berisi bayi yang sudah meninggal,” urainya.
Temukan yang sempat menggemparkan warga Kampung Kota Kalimbung ini kemudian langsung dilaporkan kepada aparat pemerintah yang lebih tinggi dan juga aparat kepolisian di Pos Sub Sektor Kawangu, sehingga kemudian diselidiki dan ditemukan pelakunya yang kini sudah ditahan di sel Mapolres Sumba Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ONI).