MaxFM, Waingapu – Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur menerima hukuman disiplin sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Enam ASN ini dihukum karena dinilai tidak menunjukkan sikap netral dalam proses Pemilukada Kabupaten Sumba Timur saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy, SH., M.Si menyampaikan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020). Dijelaskannya walau enam ASN ini dikenai hukuman disiplin sedang oleh KASN, pihaknya belum menerima keputusan tersebut, sehingga belum bisa dilakukan penindakan.
“Ada enam ASN yang dapatkan hukuman disiplin sedang. Tetapi kita belum terima keputusan dari KASN,” urainya.
Domu Warandoy yang juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Thomas Peka Rihi ini menambahkan enam ASN ini dikenai hukuman disiplin sedang karena dinilai tidak menunjukkan sikap netral dalam proses Pemilukada Kabupaten Sumba Timur saat ini. Karenanya berdasarkan pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilanjutkan ke KASN dan diperiksa KASN, keenam ASN ini dinilai tidak netral, sehingga dijatuhkan hukuman.
“Enam ASN ini adalah UJ, MBHM, ERH, NdL, YHW dan YHM ” jelasnya.
Khusus untuk YHW, Domu Warandoy menambahkan pihaknya akan mengkonsultasikan kembali ke KASN guna mendapatkan penjelasan karena yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dini dan sedang dalam proses.
“Yang bersangkutan sudah pensiun, jadi kita mau kasih hukuman disiplin sedang seperti apa lagi,” urainya.
Mengenai hukuman disiplin sedang yang akan diberikan kepada lima ASN tersebut, menurut Domu, bisa dilakukan seperti menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
“Kalau yang bersangkutan kenaikan berkalanya, 1 Maret 2021, kita tunda satu tahun berarti tanggal 1 Maret 2022 baru dia boleh naik berkala,” jelas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur ini.
Walau demikian, Domu mengaku hukuman ini baru akan diputuskan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si kepada kelima ASN ini, jika putusan KASN terhadap kelimanya sudah diterima oleh Pemkab Sumba Timur melalui BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur.
Domu menambahkan, setelah putusan KASN diterima Pemkab Sumba Timur, pihaknya akan melihat apakah keputusan KASN itu sudah diambil dan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), langsung menjatuhkan hukuman atau sifatnya memerintahkan PPK untuk membentuk majelis kode etik untuk melakukan sidang baru menjatuhkan keputusan KASN tersebut.
“Kalau keputusan sudah diambil KASN, berarti pak bupati tinggal jatuhkan sanksi paling lambat 14 hari setelah putusan diterima,” tandasnya.(ONI).