MaxFM, Waingapu – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur menyurati BPKH Wilayah XIV Kupang untuk meminta klarifikasi kepastian wilayah seluas 15 hekta are yang diajukan sertifikat hak milik (SHM) oleh sejumlah warga dengan lokasi di wilayah Hiliwuku, Desa Persiapan Hawurut, Kecamatan Matawai La Pawu. Tim dari BPN Kabupaten Sumba Timur sudah turun melakukan pengukuran di lokasi.
Kepala BPN Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak menyampaikan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Dijelaskannya, klarifikasi dari BPKH Wilayah XIV Kupang dibutuhkan untuk kepastian apakah wilayah yang diukur tersebut benar masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Karena peta kawasan hutan yang ada di BPN Kabupaten Sumba Timur, kawasan yang sudah diukur tersebut, sebagian besar masuk kawasan hutan.
“Benar tim kita sudah turun lakukan pengukuran di lapangan sesuai permohonan SHM oleh Ipha Hoi, Cs dengan luasan tanah kurang-lebih 15 hekta are (Ha),” jelasnya.
Dijelaskannya pihaknya selalu menerima setiap permohonan masyarakat untuk melakukan pengukuran tanah guna penerbitan SHM. Namun proses pengukuran di lapangan tidak serta merta akan langsung diterbitkan sertipikat tanah setelah pengukuran. Karena akan dilakukan pemeriksaan lagi menggunakan titik koordinat apakah tanah yang diukur masuk kawasan hutan atau tidak, dan jika ternyata masuk dalam kawasan hutan, akan dikonfirmasi ke BPKH Wilayah XIV Kupang, untuk memastikannya.
“Saya yakin permohonan ini akan kami kembalikan dan tidak terbitkan SHM nya, karena sekitar 90 persen lebih tanah itu masuk kawasan hutan. Namun kami masih tunggu konfirmasi dari BPKH Wilayah XIV Kupang,” urainya.
Ditambahkannya, konfirmasi terkait masuk-tidaknya sebuah permohonan sertipikat masuk dalam kawasan hutan atau tidak, tidak hanya dilakukan untuk permohonan SHM dari masyarakat. Namun juga dilakukan untuk proses sertipikat Barang Milik Negara (BMN), yakni tanah yang berada dibawah badan jalan, maupun saluran irigasi dan lainnya. Karena sertipikat BMN juga tidak boleh diterbitkan jika ruas jalan tersebut melintasi kawasan hutan.
“Untuk BMN sendiri tahun ini kita Sumba Timur dikasih target 15 lokasi. Tetapi setelah diukur, ada sembilan yang masuk kawasan hutan, jadi kita minta usulan pengganti sehingga sembilan lokasi yang diusulkan pertama tidak kita terbitkan sertipikat nya,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Handumila B. Kapita saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan pengukuran tanah di daerah sekitar kawasan hutan atau yang diduga masuk kawasan hutan selalu ada koordinasi dari BPN sebelum penerbitan sertipikat oleh BPN.
Namun Handumila mengaku pihaknya belum mendapatkan surat permohonan klarifikasi kawasan yang diukur tersebut dari BPN, sehingga pihaknya belum menjelaskan hal itu kepada BPN. Walau demikian menurutnya, peta kawasan hutan sudah ada di BPN juga, sehingga pihak BPN tentunya sudah mengetahui tanah yang diukur masuk dalam kawasan hutan.
“Namanya juga permohonan dari masyarakat, pasti BPN melayani untuk pengukuran. Namun apakah sertipikat nya sudah diterbitkan, kami belum dapat pemberitahuan,” jelasnya.
Handumila menambahkan, ada sebagian kawasan hutan di kawasan Hiliwuku yang sudah diproses oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman yang sudah diproses. Namun itu diluar dari yang diukur pemohon dan BPN beberapa waktu lalu. Karena perubahan status hutan lindung menjadi kawasan pemukiman itu adalah yang sudah menjadi kawasan pemukiman dan yang akan dijadikan kompleks Desa Persiapan Hawurut.
“Totalnya ada 33 hekta are kawasan hutan lindung maupun dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang sudah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jadi kawasan permukiman dan pemerintah desa,” jelasnya.(ONI)