Scroll to Top
Gakkum Kementerian Kehutanan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penambangan Ilegal Matalawa ke Kejaksaan
Posted by maxfm on 11th September 2026
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat, Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Mardiyanto bersama dua Penyidik Gakkum [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, memasuki tahap P21.



Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat, Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Mardiyanto menjelaskan kepada wartawan, Kamis sore, 10 September 2026 bahwa tersangka UT beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Sumba Timur dilakukan setelah melalui serangkaian upaya hukum, termasuk tindakan upaya paksa lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit,” jelas Agus Mardiyanto.

Agus Mardiyanto memastikan, hasil pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan profesional di poliklinik menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat. Alhasil, proses hukum langsung dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua.

Tambah Agus Mardiyanto, upaya penjemputan tersangka berlangsung melalui beberapa tahapan. Awalnya, penyidik Gakkum melakukan pendekatan persuasif dengan meminta tersangka hadir secara kooperatif.



“Karena tidak hadir, Gakkum berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim untuk meminta dukungan tindakan upaya paksa,” ujar Agus Mardiyanto.

Agus Mardiyanto menguraikan, pada Rabu pagi, tim berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput tersangka. Setibanya di lokasi, pihak keluarga keberatan menyerahkan tersangka dengan alasan sedang sakit. Tim yang dipimpin Kanit dari Polres Sumba Timur kemudian melakukan negosiasi dengan pihak keluarga, disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat. Aparat desa dan masyarakat menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum.

Negosiasi akhirnya menyepakati bahwa tersangka dibawa ke Waingapu untuk menjalani uji kesehatan di poliklinik. Berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan profesional, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan proses hukum pun dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua.




Dalam pelimpahan kasus tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit besi penggali, 2 buah pengayak pasir, karpet yang diduga digunakan untuk mendulang emas, beberapa kuali dan 2 karung tanah material.

Agus Mardiyanto menyebutkan masyarakat desa setempat pada dasarnya bersikap baik dan ingin aparat bertindak adil. Kehadiran masyarakat diwakili oleh Sekretaris Desa yang turut hadir di lokasi penjemputan tersangka. Sekretaris desa menyatakan bahwa aparat desa dan masyarakat tidak akan menghalangi negara dalam melaksanakan proses hukum. Berkat negosiasi dan sikap kooperatif dari pihak desa, proses penjemputan dan upaya hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;