Scroll to Top
Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka Kedua dalam Kasus Pencurian Ternak di Rambangaru
Posted by maxfm on 10th September 2026
Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka Kedua dalam Kasus Pencurian Ternak di Rambangaru [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.



Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana dan diikuti oleh personel terkait. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Dengan demikian, PBU resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan gelar perkara dengan memperhatikan kecukupan alat bukti.



“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Dengan penetapan PBU, Polres Sumba Timur kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini dengan peran dan sangkaan yang berbeda. Tersangka pertama, R.N.K.M. alias R, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara PBU disangka melakukan penadahan.

Polres Sumba Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.




Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;