
MaxFM Waingapu, SUMBA – Dua Aparatur Sipin Negara (ASN), Nanga Ranja Rua (Nanga) dan Oktavianus Takanjanji (Vian), mengirim surat keberatan resmi ke Bupati Sumba Timur terhadap keputusan mutasi jabatan oleh Bupati baru-baru ini.
Kepada Wartawan di depan kantor Bupati di Radamata, Nanga dan Vian menyuarakan dugaan pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi karena dipindahkan ke kelas jabatan yang lebih rendah meskipun memiliki catatan kinerja yang sangat memuaskan.
Nanga dan Vian menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin yang dapat membenarkan penurunan jabatan tersebut secara hukum, tetapi dipindahkan ke jabatan baru yang lebih rendah 1 tingkat dan berdampak pada penurunan penghasilan serta tunjangan jabatan berdasarkan Perpres 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Para ASN ini menegaskan bahwa kinerja mereka berdasarkan SKP menunjukkan hasil yang positif.
“Saya mendapat predikat baik pada tahun 2023 dan 2024, serta sangat baik pada tahun 2025,” tegas Nanga Ranja Rua dan sama halnya Oktavianus Takanjanji.
Menurut mereka, demosi seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja yang rendah, yang tidak terjadi pada kasus mereka. Sebagai bentuk transparansi, mereka turut melampirkan bukti evaluasi prestasi kerja dan menuntut penjelasan objektif dari pemerintah daerah dalam waktu empat belas hari.
Saat ditanya wartawan mengapa mereka masih memilih untuk menempuh jalur administratif terlebih dahulu dan tidak langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nanga memberikan alasan bahwa, langkah administratif adalah hal yang semestinya dilakukan terlebih dahulu dan tidak bisa serta-merta langsung mengajukan gugatan ke PTUN.
Mereka juga masih menanti penjelasan detail dan objektif dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sehubungan dengan kinerja mereka selama menjadi PNS, serta pihaknya masih memegang etika birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanga dan Vian bilang mereka masih menanti 14 hari jawaban pemerintah daerah untuk menanggapi dan mengevaluasi kembali SK mutasi tersebut secara administrative, serta mereka juga mengirim surat ke DPRD Sumba Timur agar pimpinan dan anggota DPRD, yang memiliki kewenangan pengawasan internal di lingkup pemerintah daerah, dapat mengikuti dan memantau permasalahan ini secara baik.
Mereka berdua pastikan jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan (termasuk upaya pengiriman surat kedua) tetap tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pemerintah daerah, barulah mereka akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.
Dari penelusuran maxfmwaingapu.com dalam mutasi di lingkungan Pemda Sumba Timur pada 21 April 2026 Nanga Ranja Ruwa sebelumnya sebagai Kepala Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah dipindah ke jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pembinaan Satuan Linmas pada Satuan Polisi Pamong Paraja. Octavianus Takandjandji, jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah, jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, PAP2KB. [HD]








