
MaxFM Waingapu, SUMBA – Aktivitas penambangan emas tradisional tanpa izin dilaporkan semakin marak terjadi di sejumlah desa yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur.
Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur, praktik penambangan ini tersebar di Desa Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, hingga Praibokul.
Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya mengancam keutuhan kawasan konservasi, tetapi juga membahayakan sistem hidrologis yang menjadi sumber kehidupan bagi hampir separuh wilayah administratif Sumba Timur.
Stepanus Landu Paranggi dari LSM Lembaga Bumi menjelaskan pihaknya telah mengidentifikasi bahwa wilayah-wilayah tersebut merupakan kawasan hulu dari setidaknya enam Daerah Aliran Sungai (DAS) utama.
Keenam DAS itu meliputi DAS Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi yang mengaliri 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan. Artinya, hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur bergantung pada kesehatan ekologis kawasan penyangga taman nasional tersebut.
Stepanus Landu Paranggi menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah hulu akan memberikan dampak berantai yang signifikan. Kerusakan ekosistem di zona penyangga berpotensi mengganggu keberlanjutan sektor pertanian, menurunkan ketersediaan air bersih, serta mengancam ketahanan pangan masyarakat di wilayah hilir.
“Situasi ini menunjukkan bahwa dampaknya tidak hanya lokal, tetapi sistemik terhadap hajat hidup orang banyak di Sumba Timur,” demikian pernyataan Stepanus Landu Paranggi mewakili Koalisi Masayarakat Sipil Sumba Timur, Rabu 18 Februari 2026.
Anto Kila dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga Forum Penanggulangan Resiko Bencana (FPRB) menambahkan, selain dampak ekologis, koalisi juga menyoroti timbulnya dampak sosial yang mulai terlihat di masyarakat. Aktivitas penambangan tradisional telah mengganggu layanan sosial dasar, di mana anak-anak mulai putus sekolah karena dilibatkan dalam kegiatan penambangan.
“Tak hanya itu, terdapat indikasi keterlibatan beberapa penyelenggara negara yang memfasilitasi kegiatan tersebut, sehingga layanan publik pun ikut terganggu. Fenomena pergeseran pola penghidupan juga terjadi, di mana masyarakat yang awalnya fokus berkebun kini mulai meninggalkan lahan pertanian mereka untuk menambang emas,” urai Anto Kila dari Lembaga Perlindung LPA/FPRB.
Sementara itu, Deni Karanggulimu dari Yayasan KOPPESDA menambahkan jika kondisi ini dibiarkan, koalisi memperingatkan akan terjadi perubahan lanskap permukaan tanah di wilayah penyangga, penggunaan merkuri yang tidak terkendali, serta gangguan serius terhadap keanekaragaman hayati di dalam kawasan Taman Nasional.
“Ekosistem sabana sebagai ekosistem esensial harus dilindungi setara dengan ekosistem mangrove, karst, dan rawa. Jika tidak, kerentanan ekologis akan semakin meluas,” tegas Deni Karanggulimu.
Menanggapi situasi darurat ini, Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur yang terdiri dari Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur, dan WALHI NTT mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Bupati, untuk mengambil langkah preventif dengan tidak menerbitkan izin pertambangan di wilayah penyangga.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta pihak Kepolisian Sumba Timur melakukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pelaku pertambangan ilegal serta pihak-pihak yang memfasilitasinya. Pengawasan menyeluruh terhadap rantai praktik pertambangan, mulai dari sumber pendanaan hingga perdagangan hasil tambang, juga harus diperkuat.
“Kami menegaskan bahwa perlindungan wilayah penyangga TN Wanggameti adalah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, melindungi sumber air dan pangan, serta memastikan keselamatan generasi mendatang,” tegas Koalisi Masyarakat Sipi Sumba Timur. [HD]







