Scroll to Top
Kelompok Pencuri Hewan Terdiri Dari 6 Orang di Kecamatan Lewa Ditangkap Aparat Polres Sumba Timur
Posted by maxfm on 15th Oktober 2024
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, Memimpin Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Pada Selasa (15/10/2024) siang [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kali ke tiga dalam waktu berdekatan aparat Kepolisian dari Kepolisan Sektor (Polsek) Lewa Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur berhasil menangkap kelompok pencuri hewan, kali ini terdiri dari enam orang tersangka.

6 orang dalam satu kelompok ini, disangkakan melakukan pencurian hewan ternak milik UP Warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, 5 orang tersangka percurian ternak ini tinggal dalam 1 desa dan seorang lainnya dari desa tetangga.



Kasus ini terungkap oleh apparat Polsek Lewa setelah penemuan hewan-hewan curian yang berlangsung dalam rentang waktu hampir satu tahun sejak 2023 lalu.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menjelaskan hal ini dalam Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Pada Selasa (15/10/2024) siang.

“Kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39 tahun) warga Desa Matawai Pawali, Lewa, menangkap dan menjerat 1 ekor kuda yang diketahui milik Korban UP, pada Rabu (09/10/2024),” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi.



Tersangka Y yang merupakan pengembala hewan milik korban UP, jelas Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky, menangkap kuda tersebut di padang penggembalaan di wilayah Kampung Wudi Pandak, Desa. Matawai Pawali menggunakan seutas tali nilon, merasa curiga, Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky, E segera memberitahu kerabat Korban UP, yang kemudian mengkonfirmasi bahwa UP tidak pernah memberi izin Kepada Y untuk menangkap hewan ternaknya.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, Memimpin Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Pada Selasa (15/10/2024) siang didampingi Kaapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir [Foto: Heinrich Dengi]

Korban UP lanjut Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky, segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di area penggembalaan, dan mengetahui perbuatannya sudah terungkap, tersangka Y kemudian bersembunyi.




Korban UP kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Lewa pada Jumat (11/10/2024).

Setelah menerima laporan, apparat Polsek Lewa segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 1 ekor kuda curian beserta tali nilon yang digunakan oleh tersangka Y.

Pada 12 Oktober 2024, pihak Kepolisian mengamankan tersangka Y, yang kemudian mengakui telah mencuri tidak hanya 1 ekor kuda, tetapi juga 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda lainnya dalam periode tahun 2023 hingga 2024. Hewan-hewan curian sesuaipengakuan Y dijual secara diam-diam kepada seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa yang dikenal sebagai Tersangka R (35 tahun).

Pengakuan Tersangka Y kata Kapolres AKBP E. Jacky, membuka jalan bagi penangkapan tersangka R. Dari keterangan R, terungkap bahwa ia memang membeli 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda curian tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, tersangka R juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka Y dibantu oleh empat orang temannya yakni UN (24 tahun), UR (20 tahun), D (21 tahun), dan P (49 tahun), yang juga merupakan Warga Desa Matawai Pawali.




Lebih lanjut AKBP E. Jacky, menyampaikan bahwa saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Lewa, Polres Sumba Timur.

“Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Lewa, MKL alias Y dan R ditahan sejak 13 Oktober 2024 sedangka 4 tersangka lainnya yakni UN, UR, D dan P ditahan sejak 14 Oktober 2024 (kemarin).” Ujar AKBP E. Jacky.

Dalam kasus pencurian ternak ini, peran dari masing-masing pelaku adalah :
1. MKL alias Y (gembala hewan) berperan sebagai pelaku utama pencurian,
2. R Pembeli hewan curian
3. UN, membantu menggiring hewan curian
4. UR, membantu menggiring hewan curian
5. D membantu menggiring hewan curian
6. P membantu menggiring hewan curian.

Lebih lanjut, Kapolres Sumba Timur menjelaskan sanggkaan pasal yang diterapkan kepada para tersangka.

Tersangka Pencurian Hewan di Lewa Digirim kembali ke ruang Tahanan Polres Sumba Timut [Foto: Heinrich Dengi]

“Kepada Tersangka Y disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hewan (pasal 363 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kemudian Tersangka R, disangkakan melakukan penadahan (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, sedangkan UN, UR, D, dan P, disangkakan membantu dalam penadahan (pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama yaitu 7 Tahun.” Lanjut AKBP E. Jacky.

Pihak kepolisian kata Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky masih terus mendalami keterangan dari para tersangka terkait kemungkinan adanya pencurian hewan ternak lainnya di wilayah hukum Polsek Lewa.




Kasus Pencurian menjadi perhatian serius bagi pihak Polres Sumba Timur, mengingat pentingnya perlindungan terhadap aset peternakan yang menjadi sumber penghidupan banyak masyarakat di Sumba Timur.

“Pencurian ternak adalah atensi kami saat ini, kami akan lakukan tindakan tegas karena cukup meresahkan, oleh karena itu maka kita fokus pada penanganan-penanganan pencurian ini, kita berupaya semaksimal mungkin kita bongkar jaringannya.” Tutup AKBP E. Jacky.

Polres Sumba Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian hewan ternak dan segera melapor atau memberikan informasi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons