![Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa Menjelaskan ke Awak Media Terkait kasus Pembuhan dan Kekerasan di Blok M, Matawai dan Menunukkan barang Bukti Parang Sumba yang digunakan untuk Membunuh dan Melukai korban [Foto: Heinrich Dengi]](http://maxfmwaingapu.com/wp-content/uploads/2026/06/j.jpg)
MaxFM Waingapu, SUMBA – Dua pria berinisial AL alias A dan ALB alias J resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur setelah terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penganiayaan berat di sebuah kos-kosan di Jalan Palapa, Blok M, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis, 18 Januari 2026, dini hari.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam jumpa pers di Polres, Jumat, 19 Juni 2026 siang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat. AL alias A ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP. Sementara itu, ALB alias J dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur untuk 20 hari ke depan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur yang berlaku demi keadilan bagi para korban dan keluarganya,” ungkap Kapolres AKBP Gede Harimbawa.
Kronologi berdarah ini bermula ketika saksi MLD melempar mangga di depan kos-kosan dan ditegur pemiliknya. Teguran tersebut memicu keributan yang melibatkan warga sekitar yang sedang berada di acara kenoto. Situasi sempat diredam oleh korban VAB, namun kembali memanas ketika saksi MBG berteriak dari dalam kamar kos.
Puncaknya, AL alias A melakukan penganiayaan terhadap korban VAB dengan sebilah parang, menebas berulang kali mengenai lengan kiri, telapak tangan, dan wajah korban. Saat korban VAB berusaha menyelamatkan diri, pelaku AL justru melakukan pembunuhan terhadap korban KTS alias KJ dengan menebas bagian leher kanan hingga korban meninggal dunia di tempat. Pelaku AL kemudian kembali mengejar dan menebas punggung korban VAB yang sudah terjatuh akibat luka parah.
Di lokasi yang sama, terduga pelaku ALB alias J melakukan penganiayaan terhadap korban NJD alias N menggunakan parang, mengakibatkan luka pada lengan, leher, kepala, dan punggung.
Akibat kejadian ini, satu orang korban (KTS) meninggal dunia, sementara dua korban lainnya (VAB dan NJD) mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha.
Menindaklanjuti laporan kasus ini, Satreskrim Polres Sumba Timur segera melakukan penyelidikan. AL alias A menyerahkan diri ke Polres, sementara ALB alias J berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, pada pukul 04.15 WITA. Penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan menyita 2 bilah parang Sumba Barat sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus kekerasan secara profesional dan tegas tanpa toleransi. “Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tangani tanpa toleransi,” tegasnya. [HD]

![Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa Menjelaskan ke Awak Media Terkait kasus Pembuhan dan Kekerasan di Blok M, Matawai dan Menunukkan barang Bukti Parang Sumba yang digunakan untuk Membunuh dan Melukai korban [Foto: Heinrich Dengi]](https://maxfmwaingapu.com/wp-content/uploads/2026/06/j-102x75.jpg)






