![Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa Menjelaskan ke Awak Media Terkait kasus Pembuhan dan Kekerasan di Blok M, Matawai dan Menunukkan barang Bukti Parang Sumba yang digunakan untuk Membunuh dan Melukai korban [Foto: Heinrich Dengi]](http://maxfmwaingapu.com/wp-content/uploads/2026/06/j.jpg)
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyampaikan perkembangan terkait penanganan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Palapa, Blok M, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu dalam Jumpa Pers di Polres, Jumat, 19 Juni 2026, siang.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa menjelaskan Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Kronologi kejadian berawal ketika saksi MLD melempar mangga di depan kos-kosan dan ditegur oleh pemiliknya. Teguran ini memicu keributan yang melibatkan warga sekitar yang sedang berada di acara kenoto. Situasi sempat diredam oleh korban VAB yang mengantar MLD ke kos-kosan, namun kembali memanas ketika saksi MBG berteriak dari dalam kamar kos.
Kapolres mengungkapkan puncak keributan terjadi ketika terduga pelaku AL alias A melakukan penganiayaan terhadap korban VAB alias V menggunakan sebilah parang.
“Tebasan berulang mengenai lengan kiri, telapak tangan, dan wajah korban, saat korban VAB berusaha menyelamatkan diri, pelaku AL justru melakukan pembunuhan terhadap korban KTS alias KJ dengan menebas bagian leher kanan hingga korban meninggal dunia di tempat , pelaku AL kemudian kembali mengejar dan menebas punggung korban VAB yang sudah terjatuh akibat luka parah,” ungkap Kapolres AKBP Gede Harimbawa
Di lokasi yang sama, tambah Kapolres, terduga pelaku ALB alias J melakukan penganiayaan terhadap korban NJD alias N menggunakan parang, mengakibatkan luka pada lengan, leher, kepala, dan punggung.
“Perbuatan kedua pelaku terjadi dalam satu rangkaian kejadian di area kos-kosan yang sama, akibat kejadian ini, satu orang korban (KTS) meninggal dunia, sementara dua korban lainnya (VAB dan NJD) mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha, ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan kasus ini oleh AMR, Satreskrim Polres Sumba Timur segera melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku AL alias A menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur, sementara terduga pelaku ALB alias J berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 04.15 WITA, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur untuk 20 hari ke depan, kata Kapolres Gede Harimbawa.
Penyidik Polres Susmba Timur telah menetapkan AL alias A sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat, serta ALB alias J sebagai tersangka penganiayaan berat. Pasal yang disangkakan kepada AL adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara ALB dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 8 orang saksi dan menyita 2 bilah parang Sumba Barat sebagai barang bukti .
Kapolres AKBP Gede Harimbawa menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus kekerasan secara profesional dan tegas. “Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tangani tanpa toleransi,” tegasnya . Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku demi keadilan bagi para korban dan keluarganya. [HD]








