Scroll to Top
Modus Campur Perhiasan Gagal, Petugas Bandara UMK Waingapu Gagalkan Penyelundupan Emas
Posted by maxfm on 25th Maret 2026
Pintu Keberangkatan Bandara UMK, Sumba Timur [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Upaya penyelundupan emas sekitar 0,5 Kilogram digagalkan oleh petugas Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu. Pelaku sempat bersikukuh dan ngotot saat diperiksa, meskipun petugas telah mendeteksi kejanggalan melalui alat pemindai.

Kepala Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, I Made Sumatayasa, melalui Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara UMK Waingapu, Feredo Pratama Bina, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mencampurkan hampir setengah kilogaram emas ilegal tersebut dengan perhiasan emas biasa dalam satu tas.



Perhiasan emas tersebut diduga sengaja diletakkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan menggunakan alat x-ray double view. Ketika ditanya, pelaku mengaku hanya membawa perhiasan emas. Namun, petugas mencurigai jumlah titik deteksi yang terbaca oleh alat, sehingga meminta pelaku untuk membuka tasnya guna dilakukan pemeriksaan manual.

Sayangnya, saat diminta membuka tas, pelaku bersikeras menolak dengan alasan dirinya hanya membawa perhiasan dan tidak ada barang lain. Meskipun demikian, petugas tetap pada prosedur dan menegaskan agar pemeriksaan manual tetap dilakukan.




Feredo menjelaskan bahwa setelah tas akhirnya dibuka, pelaku langsung terdiam karena petugas menemukan material emas ilegal tersebut. “Setelah tasnya dibuka pemilik tas langsung terdiam karena ketahuan membawa emas ilegal,” jelas Feredo.

Setelah diketahui membawa emas ilegal, pelaku berdalih bahwa barang tersebut hanya titipan dan mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Emas ilegal itu pun ditinggalkan di bandara, sementara pelaku tetap melanjutkan penerbangan sesuai jadwal.

Kepada Radio MaxFM, Kepala Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, I Made Sumatayasa, di ruang kerjanya menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Standar Operational Prosedur (SOP) yang ketat. Pihak bandara kemudian berkoordinasi dengan KP3 Udara dan Polres Sumba Timur untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Made menegaskan bahwa membawa emas ilegal bukanlah kewenangan Bandara untuk menahan, namun karena diduga melanggar aturan hukum, barang bukti diserahkan kepada aparat yang berwenang. “Untuk proses hukumnya ditangani Polres Sumba Timur, sebagai lembaga yang berwenang melakukannya,” tandasnya. Pembawa barang emas pun memilih meninggalkan barangnya, sebuah opsi yang disediakan bandara sesuai standar yang berlaku, mirip dengan prosedur untuk barang terlarang seperti pemantik api atau gunting.

Show Buttons
Hide Buttons