
MaxFM Waingapu, SUMBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur mencatat sebanyak 185 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2026 yang berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimba, melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan dari total pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan 4 penindakan berupa tilang dan 181 teguran kepada pengendara.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Dari 185 pelanggaran, mayoritas masih kami berikan teguran, namun ada 4 pelanggaran berat yang terpaksa kami tilang,” jelas Kasatlantas Polres Sumba Timur AKP Rahmat Agus Ibrahim, Senin 16 Februari 2026.
Rincian Pelanggaran Didominasi Pengendara Roda Dua
Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 174 kasus. Rinciannya sebagai berikut:
– Kelengkapan surat-surat: 86 kasus
– Tidak menggunakan helm SNI: 56 kasus
– Tidak ada TNKB/plat nomor palsu: 13 kasus
– Menggunakan knalpot brong: 7 kasus
– Pengendara di bawah umur: 7 kasus
– Bonceng lebih dari satu orang: 4 kasus
– Menggunakan HP saat berkendara: 1 kasus
Sementara untuk kendaraan roda empat, tercatat 11 pelanggaran yang terdiri dari 9 kasus kelengkapan surat-surat dan 2 kasus tidak menggunakan safety belt.
Dari sisi jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, didominasi oleh sepeda motor pribadi sebanyak 173 unit, dan 22 unit merupakan roda empat barang.
Profil Pelanggar Didominasi Karyawan Usia Produktif
Menariknya, pelanggar lalu lintas didominasi oleh kalangan karyawan/swasta dengan jumlah 90 orang, diikuti kelompok lainnya (68 orang), pelajar/mahasiswa (12 orang), pengemudi/sopir (8 orang), dan PNS (7 orang).
Dari segi usia, kelompok umur 31–35 tahun menjadi penyumbang pelanggaran tertinggi dengan 46 orang, disusul usia 26–30 tahun (39 orang), dan usia 36–40 tahun (35 orang).
Lakalantas Libatkan Pelajar, 2 Orang Meninggal Dunia
Selama Operasi Keselamatan Turangga 2026, terjadi 6 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan rincian korban:
– Meninggal dunia: 2 orang
– Luka berat: 5 orang
– Luka ringan: 3 orang
– Kerugian material: Rp9.500.000
Fakta mencolok lainnya, profesi korban lakalantas didominasi oleh pelajar/mahasiswa sebanyak 9 orang, sementara 2 orang karyawan/swasta, dan 2 orang lainnya dari profesi lain.
Seluruh pelaku lakalantas (6 orang) juga berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa.
“Kami prihatin, korban maupun pelaku kecelakaan masih didominasi oleh kalangan pelajar. Ini menjadi evaluasi kami untuk lebih gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas AKP Rahmat Agus Ibrahim.
Berdasarkan waktu kejadian, kecelakaan paling banyak terjadi pada pukul 12.00–15.00 Wita (2 kasus) dan pukul 18.00–21.00 Wita (2 kasus), disusul masing-masing 1 kasus pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 09.00–12.00 Wita.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. [HD]








