Scroll to Top
Karyawan Alfamart Tikam Kepala Gerai Saat Berusaha Merampok
Posted by maxfm on 11th Desember 2025
Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Penikaman di Alfamart MPL Payeti oleh Polres Sumba Timur [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gerai Alfamart MPL Payeti, Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu, pada Senin 8 Desember 2025 dini hari.

Baca juga:
800 Alat Berat Akan Dikirim ke Sumba Timur, Siap Garap Tambak Udang Raksasa Rp 7,3 T

Pemaparan Kaplolres Gede Harimbawa dilakukan di ruang multi media Polres, Kamis 11 Desember 2025. Kapolres Gede harimbawa bilang pelaku yang berinisial RL, karyawan Alfamart bagian Tim IT, telah ditahan.




“Modusnya dimulai sejak Minggu 7 Desember sore, di mana RL diam-diam mengambil kunci pintu depan gerai. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WITA, ia kembali menggunakan kunci curian tersebut untuk masuk ke gerai yang sudah tutup,” jelas Kaplolres Gede Harimbawa.

Setelah mengambil uang tunai dari laci kasir dan sejumlah rokok, pelaku berniat merampok brankas di ruang gudang.

Baca juga:
Proyek Tambak Udang Rp 7,3 Triliun di Sumba Timur Tunggu SPMK, Janji Serap 8.000 Tenaga Kerja

Karena tidak menemukan kunci dan kepala gerai (korban A) sedang tidur di tempat, RL menikam dada korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah agar korban tidak membangunkan warga sekitar.



Korban menjerit meminta tolong, membuat pelaku panik dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga dan petugas di luar gerai.

Korban sempat dibawa ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk mendapatkan perawatan, dengan pisau masih tertancap di dadanya saat tiba di rumah sakit.

Baca juga:
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Potensi Bibit Siklon Tropis Ancam NTT Sepekan ke Depan

Kapolres Harimbawa menlanjutkan Polres Sumba Timur telah menetapkan RL sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dalam sebuah rumah yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

RL telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2025. Motif kejahatan diduga karena masalah ekonomi, yaitu RL membutuhkan dana untuk membayar hutang.




Polisi tambah Kapolres Harimbawa menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp471.000, berbagai jenis rokok dan rokok elektrik, 4 unit handphone, sarung tangan dan masker bekas, tas belanja, serta satu unit sepeda motor beserta kuncinya.

Baca juga:
Paradoks Pembangunan Sumba Timur: Banyak Program, Minim Perubahan

Pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan belum disita karena masih menancap pada dada korban saat proses evakuasi.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada, serta menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons