
MaxFM Waingapu, SUMBA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penggeledahan di rumah mantan direktur PT Astil, Selasa,19 Agustus 2025, siang.
Penggeledahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur ini, dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Anas, Selasa 19 Agustus 2025.
Kajari Sumba Timur Akwan Anas menjelaskan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Helmy Febrianto Rasyid, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Wiradhyaksa M. H. Putra, dibantu pengamanan 3 anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu dan disaksikan oleh Ketua RT 002 RW 001 Kelurahan Hambala.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 15 Agustus 2025. Hal ini dilakukan sehubungan dengan diperlukannya pemenuhan alat bukti dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT. Algae Sumba Timur Lestari pada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018-2023.
Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa bundel dokumen terkait, diantaranya laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, laporan auditor independen dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan dijadikan sebagai barang bukti.
Kajari Sumba Timur Akwan Anas mengungkapkan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan sekaligus wujud nyata dari komitmen dan ketegasan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sumba Timur. [HD]








