Scroll to Top
Tersangka Pembunuhan di Jalan Kananggar–Nggongi Resmi Diserahkan ke Kejari Sumba Timur
Posted by maxfm on 14th Juli 2025
Penyerahan tersangka ke Kejari Waingapu.

MaxFM Waingapu, SUMBA – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka SJN alias SEM resmi dilimpahkan oleh Polsek Paberiwai, Polres Sumba Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Senin 14 Juli 2025.

SJN alias SEM diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap MTE, yang terjadi pada 1 April 2025 di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai, Sumba Timur.



Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan. Selanjutnya, tanggung jawab hukum berada di tangan Kejari Waingapu untuk dilanjutkan ke proses pengadilan,” jelas Kapolres.



Peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara tersangka dan korban di pasar. Dalam perkelahian verbal tersebut, korban diketahui telah beberapa kali memaki tersangka, hingga akhirnya SJN tersulut emosi.

Tersangka kemudian mengejar korban dan melakukan penyerangan brutal menggunakan sebilah parang di tengah jalan Kananggar–Nggongi. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dan sepeda motornya didorong ke dalam jurang oleh pelaku.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga berupaya menyesatkan penyelidikan dengan memberikan informasi palsu kepada seorang saksi. Ia mengaku sebagai korban kecelakaan dan meminta agar kejadian tersebut tidak disebarluaskan.




Namun, berkat kesigapan aparat dan kecurigaan warga sekitar, jasad korban berhasil ditemukan pada sore hari itu juga. Tersangka berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SJN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Proses hukum kini akan berlanjut di pengadilan, di mana tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons