
MaxFM Waingapu, SUMBA – Polsek Pahunga Lodu, di bawah naungan Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan seekor kuda jantan milik warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu. Kuda berusia lima bulan itu dilaporkan dicuri pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Baca juga:
Operasi Pekat Turangga 2025 Ungkap 1.725 Liter Miras Ilegal dan 19 Senjata Tajam di Sumba Timur
Korban, berinisial MKH, melaporkan kehilangan kuda jantannya yang memiliki ciri khas cap dan warna polos (hotu polos). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas Polsek Pahunga Lodu.
Berkas penyelidikan membuahkan hasil saat kuda tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang pria berinisial MNT. Penemuan ini menjadi titik terang dalam mengungkap rantai kejahatan yang terjadi.
Baca juga:
10 Siswi Sumba Barat Raih Medali Emas di Kompetisi Ilmiah Internasional, Buktikan “Sumba Bisa”
Dari pemeriksaan, MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD dengan harga Rp4 juta. Namun, transaksi jual beli ini dilakukan tanpa disertai dokumen resmi apa pun, termasuk Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) yang menjadi syarat sah perpindahan kepemilikan ternak.
Petugas kemudian mengamankan VKD. Hasil pemeriksaan terhadap VKD mengungkap fakta mengejutkan: dialah pelaku pencurian. VKD mengakui mencuri kuda korban dari padang penggembalaan pada pagi hari tanggal 7 Mei dan langsung menjualnya hanya dalam hitungan jam.
Baca juga:
Tegas Tolak KRIS, DPP KSBSI Khawatir Ada Kepentingan Sepihak yang Dirahasiakan
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono, Jumat 30 Mei 2025 menjelaskan bahwa kedua tersangka, VKD dan MNT, telah ditetapkan.
“Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolsek Iptu Fajar. VKD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP (pencurian) dan MNT dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP (penadahan).
Baca juga:
BPJS Keliling Mudahkan Akses Layanan JKN di Sumba Timur
Melalui kesempatan ini, Kapolsek Iptu Fajar E. Cahyono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. “Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, seperti KKMT, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya menekankan pentingnya pencegahan kejahatan ternak. [HD]








