
MaxFM Waingapu, SUMBA – Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu pada Senin, 20 Oktober 2025. Kedatangannya terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2024 kepada KPU setempat.
Baca juga:
Kami Merasa Diperhatikan: Sambutan Hangat Warga untuk Pasar Murah HUT Golkar
Khristofel Praing tiba di kantor Kejari sekira pukul 09.00 WITA dan proses pemeriksaan dimulai pukul hinggaj pukul 13.00 WITA, isirahat 1 jam, kemudian pemeriksaan dimulai lagi pukul 14.00 hingga 17.20 WITA di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Sesaat setelah Jaksa selesai memeriksa dirinya, mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing keluar ke ruang depan kantor Kejaksaan Sumba Timur menemui wartawan yang sudah menanti bebera jam sebelumnya.
Baca juga:
Golkar di Tengah Masyarakat: Semangat HUT ke-61 di Sumba Timur Diisi dengan Aksi Nyata
Khristofel Praing bilang kepada awak media bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dari dugaan penyalahgunaan dana Pilkada 2024.
“Saya hari ini hadir di sini dalam kapasitas saya sebagai saksi dan sudah selesai memberikan keterangan,” tegas Khristofel Praing kepada wartawan.
Saat awak media menanyakan hal apa saja yang ditanyakan Jaksa kepada dirinya, Khristofel Praing menolak menjawab, dengan alasan hal tersebut merupakan materi penyidikan. Namun dalam kesempatan ini, dirinya menekankan komitmen untuk mendukung penegakan hukum dengan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga:
Bupati Umbu Lili Pekuwali: Lomba Lari Momentum Sportivitas dan Kekeluargaan
Lebih lanjut, Khristofel menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemkab kepada KPU Sumba Timur untuk Pilkada adalah perintah undang-undang. Menurutnya, kewajiban pemerintah daerah menyediakan anggaran dan hak KPU menerima dana tersebut sudah diatur dalam sejumlah Peraturan Presiden.
Baca juga:
Selain Perlombaan, HUT Golkar Sumba Timur Hadirkan Pasar Murah dan Pengobatan Gratis
Dari informasi yang dihimpun maxfmwaingapu.com, Kejari Sumba Timur sudah memeriksa 25 saksi dan mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing merupakan orang ke 26 yang deperiksa sebagai saksi. Jaksa juga telah memeriksa sejumlah komisioner dan staf sekretariat KPU Sumba Timur, Sekretaris Daerah, serta pihak ketiga. [MaxFMWgp]







