Scroll to Top
Mantan Ketua DPRD Sumba Timur Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pilkada
Posted by maxfm on 21st Oktober 2025
Mantan Ketua DPRD Kaabupate Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, Saat Memberi Keterangan Kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Neger, Selasa 21 Oktober 2025 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Mantan Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa 21 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilukada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Baca juga:
Haru dan Sukacita, Penyandang Disabilitas Sumba Timur Doakan Kebaikan untuk Golkar

Ali Oemar Fadaq tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WITA. Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 WITA di ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan disela istirahat makan siang selama satu jam.




Usai diperiksa, Ali Oemar Fadaq menjelaskan kepada wartawan yang sudah menanti di depan kantor Kejari Sumba Timur bahwa dirinya dihadirkan sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD, terkait fungsi penganggaran dan pengawasan.

Baca juga:
Mantan Bupati Sumba Timur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pilkada 2024

“Saya sampaikan kepada Jaksa bahwa untuk dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024, DPRD hanya diberitahu jumlahnya saja. Pengawasan tidak berada di bawah kendali DPRD, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya di depan kantor Kejari.




Ia menambahkan bahwa peran DPRD dalam penganggaran dana hibah tersebut hanya memberikan persetujuan, karena anggarannya telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga:
Kami Merasa Diperhatikan: Sambutan Hangat Warga untuk Pasar Murah HUT Golkar

“Kami di DPRD tidak memeriksa anggaran satu per satu. Kami tidak memegang Rencana Anggaran Biayanya (RAB),” tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa berdasarkan aturan, KPU Sumba Timur tidak wajib mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada pemerintah daerah, melainkan hanya menyampaikan laporan penggunaan anggaran.




Mengenai besaran dana, Ali menyebutkan bahwa KPU setempat mengajukan anggaran sebesar Rp28 miliar, namun yang disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah Rp27,373 miliar.

Baca juga:
Golkar di Tengah Masyarakat: Semangat HUT ke-61 di Sumba Timur Diisi dengan Aksi Nyata

Menanggapi pertanyaan apakah kasus ini bernuansa politik, Ali Oemar Fadaq dengan tegas menampiknya. Ia memastikan bahwa masalah ini murni merupakan upaya penegakan hukum. [MaxFMWgp]

Show Buttons
Hide Buttons