Scroll to Top
Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kuda di Lewa, Ternyata Milik Ketua DPRD Sumba Timur dan Bupati Sumba Barat
Posted by maxfm on 3rd Februari 2025
| 509 views
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, Kasi HUMAS Ipda I ketut Muriadi, Kapolsek Lewa Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir Menunjukan Barang Bukti berupa 4 Lembar KKMT dan Tali Nilon [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, mengungkap perkembangan terkini terkait kasus pencurian hewan kuda yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lewa pada Senin 3 Februari di Aula Multi Media Polres.

Baca juga:
Hashim Djojohadikusumo: Penambahan Anggaran Makan Gratis akan Dorong Pertumbuhan 2 Persen

Kasus ini melibatkan hilangnya enam ekor kuda milik dua orang korban, yaitu Ketua DPRD Sumba Timur Umbu Aldi Rihi dan Bupati Sumba Barat Yohanes Dade yang dilaporkan pada akhir Desember 2024.




Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dalam jumpa pers dengan awak media yang diundang dalam pertemuan ini menjelaskan kasus ini bermula pada tanggal 17 dan 24 Oktober 2024, saat enam ekor kuda milik kedua korban hilang dari padang penggembalaan hewan Paulangga di Desa Matawai Amahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu.

Baca juga:
Kepala Lapas Waingapu Kunjungi WBP Yang Sedang Dirawat di RSUD Umbu Rara Meha

“Pencurian pertama terjadi pada 17 Oktober sekitar pukul 20.00 WITA, sementara pencurian kedua berlangsung pada 24 Oktober sekitar pukul 23.00 WITA. Pada awal November 2024, saksi D yang merupakan penggembala kuda melaporkan kehilangan ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolres AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi.

Setelah dilaporkan masih penjelasan Kapolres AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 6 Januari 2025, saksi A dan saksi U menemukan satu ekor kuda milik Umbu Aldi Rihi yang hilang di sekitar rumah tersangka M. Kuda tersebut ditemukan dalam kondisi terikat dan dikenali oleh saksi sebagai milik Umbu Aldi Rihi. Setelah diberitahu, Umbu Aldi mengkonfirmasi identitas kuda tersebut dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.



Lanjut Kaplores AKBP E. Jacky, tersangka M berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025, setelah petugas mengetahui bahwa dia terlibat dalam pencurian tersebut bersama tersangka AKW. Mereka mengakui bahwa telah mencuri enam ekor kuda tersebut pada dua kesempatan berbeda, dengan rencana untuk menjualnya. Mereka bertemu dengan tersangka J yang kemudian menjanjikan uang kepada mereka setelah kuda-kuda tersebut dijual.

Polisi tambahnya menyelidiki lebih lanjut dan menemukan bahwa tersangka M dan AKW melakukan pencurian dengan cara menangkap kuda-kuda tersebut di malam hari dan menyerahkannya kepada tersangka J. Setelah kedua pelaku melakukan pencurian pada 24 Oktober 2024, tersangka J hanya memberikan sebagian uang yang dijanjikan, namun sisa pembayaran tidak diberikan.

Baca juga:
Semua Penumpang Dikhawatirkan Tidak Ada yang Selamat dalam Tabrakan Pesawat dan Helikopter Militer Amerika

Setelah serangkaian pengejaran, masih penjelasan Kaplores AKBP E. Jacky, petugas berhasil mengamankan semua tersangka, yakni M, AKW, dan J. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah merencanakan pencurian tersebut setelah bertemu di pasar Lewa pada 17 Oktober 2024. Tersangka M dan AKW bersepakat dengan tersangka J untuk melakukan pencurian atas kuda-kuda milik Umbu Aldi Rihi dan Yohanes Dade.

Atas perbuatannya, apolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menegaskan ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Total kerugian material yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai sekitar Rp30juta, yang terdiri dari nilai kuda betina induk dan anak-anaknya.




Pihak kepolisian kata dia masih mendalami keberadaan lima ekor kuda yang masih belum ditemukan. Barang bukti yang diamankan sejauh ini meliputi satu ekor kuda yang telah dikembalikan, empat lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) untuk kuda-kuda tersebut, serta satu utas tali nilon yang digunakan dalam pencurian. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons